Mengembangkan dan Menciptakan Properti Syariah di Indonesia dan Peranan AMPROSINDO
Oleh: Agustianto Mingka
Sekjen Assosiasi Masyarakat Properti Syariah Indonesia AMPROSINDO
Pendahuluan
Peran umat Islam dalam bisnis properti di Indonesia relatif kecil dibandingkan pengembang raksasa dari Tionghoa dan lainnya.
Properti kelas menengah dan menengah oleh kalangan non ummat. Kawasan bisnis properti baru di Cikarang dan Jabodetabek serta hampir semua tempat oleh para konglomerat raksasa. Sementara pemilik tanah pertanahan ini adalah milik masyarakat, umumnya belum dilunasi pengembang kpd.
Dominasi dan monopoli para konglomerat atas bisnis properti tidak boleh terjadi di negara Pancasila yang berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan itu, properti pelindung umat Indonesia harus bangkit dan menyatukan kekuatan dari berbagai potensi dan elemen pengembangan properti yang sesuai dengan syariah.
Sementara itu di sisi lain, Jumlah pengembang dari umat Islam sebenarnya cukup besar mencapai 2500 pengembang (pengembang) Namun mereka bergerak dan berbisnis masing-masing dan relatif kecil.
Di sisi lain, banyak kelemahan yang masih menyelimuti para pengembang, seperti permodalan, akses ke investor dan bank, profesionalisme, keahlian dan ketrampilan serta pemasaran. Sehubungan dengan itu, para pelaku properti syariah harus dapat diandalkan, memiliki keunggulan dan keprofesionalan utk bangkit dan sukses.
Sementara itu gerakan ekonomi syariah di sektor keuangan sedang berkembang saat ini aset bank syariah sdh mencapai 410.Trilunan. Aset lembaga keuangan syariah total 1,083 T di luar pasar modal syariah. Kemajuan lembaga perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah harus ditopang oleh pengusaha sektoral.
Di sisi lain para pengusaha properti juga meminta izin dan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, kontraktor yang dapat membangun properti berkualitas, untuk itu diperlukan wadah organisasi yang menghimpun berbagai elemen Masyarakat Properti yang siap pakai properti bisnis dengan syariah.
Elemen pinjaman properti syariah yang dihimpun adalah pengembang, pemasar, pemilik tanah, pakar atau pakar syariah, mitra investor, lembaga perbankan dan keuangan syariah, kontraktor, notaris, pemilik mal dan pusat pengembangan, pengelola investasi syariah diseluruh wilayah Indonesia.
TUJUAN AMPROSINDO
1. Menghimpun Masyarakat Properti Syariah Indonesia (Pengembang, Ahli Syariah, Pemilik Lahan, Pemilik Mall dan Pusat Perbelanjaan, Kontraktor, Mitra Investor Syariah, Praktisi Lembaga Perbankan dan Keuangan Syariah, Notaris Syariah, Akuntan Syariah, pengelola Kawasan Properti Syariah) di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Rebublik Indonesia.
2. Meningkatkan profesionalisme pengusaha properti dan mendorong terciptanya Peningkatan Kualitas dan kompetensi Masyarakat Syariah dalam membangun properti syariah dan properti bisnis.
3. Meningkatkan kualitas dan mutu dalam penyediaan perumahan, baik rumah tapak dan susun syariah maupun apartemen demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia yang Islami.
4. Pembeli untuk Properti Properti, syariah, dan kontraktor untuk bisnis properti syariah baik dari lembaga keuangan syariah maupun investor individu.
5. Berperan aktif dalam pembangunan nasional khusus dalam pembangunan perumahan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yaitu terwujudnya masyarakat yang aman, tentram, adil makmur dan sejahtera berdasarkan syariah.
Aktivitas
1. Mewujudkan karakter Masyarakat Syariah yang beriman, bertakwa, handal, tangguh, profesional, mandiri dan bertanggung jawab.
2. Melahirkan Masyarakat Properti Syariah (Pengembang, Ahli Syariah, Pemilik Lahan, Pemilik Mall dan Pusat Perbelanja, Kontraktor, Mitra Investor Syariah, Notaris Syariah, Akuntan Syariah, Kawasan Properti Syariah).
3. Mengupayakan Masyarakat Properti Syariah anggota AMPROSINDO untuk memiliki rasa kepedulian dan tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Indonesia.
4. Menigkatkan SDI Pelaku properti syariah melalui program pelatihan dan sertifikasi Pelaku Properti Syariah (Pelaku Pengembang, Kontraktor syariah, Perbankan Syariah, Pemilik Lahan Syariah, Mitra Investor Syariah, Notaris Syariah, Akuntan Syariah, Kawasan Properti Syariah).
5. Secara terus menerus terus menerus memobilisasi dan membangun Sinergi bersama Masyarakat Properti Syariah yang terdiri dari Pelaku Pengembang, Ahli Syariah, Pemilik Lahan, Pemilik Mall dan Pusat Perbelanjaan, Kontraktor, Mitra Investor Syariah, Notaris Syariah, Akuntan Syariah, Kawasan Properti yang memiliki tujuan untuk mengunjungi dan misi syariah untuk membangun kemitraan usaha syariah berlandaskan.
Fungsi
1. AMPROSINDO menjalankan tugas sebagai wadah yang memperjuangkan hak dan mengalihkan Masyarakat Properti sebagai warga negara Republik Indonesia.
2. AMPROSINDO dilaksanakan sebagai forum silaturahmi dan penyalur aspirasi Masyarakat Properti Syariah yang terdiri dari elemen Syariah (Pengembang, Ahli Syariah, Pemilik Lahan, Pemilik Mall dan Pusat Perbelanjaan, Kontraktor, Mitra Investor Syariah, Notaris Syariah, Akuntan Syariah, Kawasan Properti Syariah) dalam meningkatkan derajad, harkat, martabat dan kesejahteraan Anggota AMPROSINDO.
3. AMPROSINDO menjalankan sebagai perekat masyarakat properti syariah di seluruh Indonesia.
4. AMPROSINDO sebagai pembuat pembinaaan SDI pengembang yang sesuai dengan syariah.
5. AMPROSINDO menjalankan wadah sebagai wadah perjuangan penyatuan aspirasi dan wadah komunikasi sesama Masyarakat Properti Syariah yang selalu menjalin kerja sama dengan organisasi profesi Properti baik di dalam maupun di luar negeri, serta dengan organisasi kemasyarakatan dan sosial politik, lembaga terkait rakyat, dan pemerintah juga dengan lembaga terkait terkait lainya.