Manajemen Risiko Pembiayaan Syariah dan Hukum dari Akad-akad Syariah

 

Manajemen Risiko Pembiayaan Syariah dan Hukum dari Akad-akad Syariah

 

📌 Waktu Pelaksanaan :
🗓 Hari/Tgl : Selasa, 23 Maret 2021
⏰Pukul : 09.30-11.30 WIB
📲Via Zoom Cloud Meeting

📌Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

Dasar Pemikiran

Manajemen risiko menduduki posisi yang sangat penting di dalam proses dan aplikasi pembiayaan perbankan syariah. Salah satu unsur penting di dalam manajemen risiko adalah risiko pembiayaan dan risiko hukum. Dalam kedua risiko ini, hal penting yang harus difahami adalah risiko pembiayaan dari akad-akad pembiayaan perbankan syariah. Setiap akad pembiayaan memiliki risiko yang berbeda-berbeda sesuai dengan prinsip dan karakter akad masing-masing. Praktisi perbankan syariah seharusnya memahami tingkat risiko masing-masing akad pembiayaan dan risiko hukum dan bagaimana memitigasi risiko tersebut.

Kajian tentang risiko akad-akad fikih muamalah di dalam pembiayaan perbankan syariah masih sangat langka, karena itu perlu direkonstruksi dan dikaji untuk diterapkan berdasarkan pengalaman selama lebih dari 20 tahun.Selama ini risiko akad-akad pembiyaan bank syariah kurang dapat perhatian sehingga bank syariah banyak dirugikan di dalam memperoleh laba.

Dengan mengkaji manajemen risiko masing-masing akad dalam penbiayaan bank syariah, maka divisi manajemen risiko perbankan syariah bisa mengidentifikasi risiko masing-masing akad dan dapat menentukan pilihan akad mana yang paling tepat dan sekaligus bisa memahami cara memitigasi risiko pembiayaan dan risiko hukum serra memberikan solusi yang jitu untuk memanage risiko sehingga mengurangi kerugian bank secara signifikan.

Sebagaimana disebut di atas, Semua akad syariah memiliki tingkat risiko pembiayaan dan risiko hukum yang berbeda. Risiko financing Musyarakah berbeda dgn Musyarakah Mutanaqishah dan Mudharabah musytarakah. Risiko pembiayaan Murabahah berbeda dgn risiko IMBT dan Musyarakah. Bankir dan pimpinan LKS juga harus memahami perbandingan risiko Musyarakah Mutanaqishah dgn murabahah, juga antara Musyarakah Mutanaqishah dengan IMBT/ IMFZ.

Risiko pembiayaan indent untuk kontruksi / KPRS / Property/ apartemen dgn MMq dan IMFZ harus difahami dgn baik agar bank tidak merugi apabila developernya default. Training ini akan membahas kapan saatnya kita menggunakan MMq, kapan pula IMBT dan kapan murabahah.Apa keunggulan dan kelemahan masing-masing? Pengetahuan ini wajib diketahui bankir syariah agar tidak terjerembab dalam kerugian.

Forum pelatihan ink juga memaparkan bgmn risiko Pembiayaan take over syariah yang begitu kompleks. Demikian pula risiko Anjak piutang dgn akad akad syariah. Risiko Akad hawalah berbeda dgn wakalah, Hal ini harus diketahui praktisi keuangan syariah Risiko konversi akad sebagai akibat restrukturisasi pembiayan bermasalah perlu difahami para ahli dan praktisi.

Masih banyak issu penting dan menarik dalam Webinar eksekutif yang sangat penting ini. Forum ini akan membahas gradasi dan tingkatan risiko tersebut secara komprehensif dan membandingkan risiko semua akad dan bentuk pembiayaan sehingga bank bisa memilih akad yg tingkat risikonya lebih kecil.

Semua bank dan LKS juga konsultan wajib mengetahui ilmu manajemen risiko ini dgn baik. Peserta dalam Pelatihan ini wajib ikut Ujian Akhir. Mumpung sangat murah, Ayo Buruan Daftar Dosen juga perlu ikut, agar tidak selalu ketinggalan kurikulum. Sehubungan dengan itu, Iqtishad Consulting akan menggelar Webinar Manajemen Risiko Pembiayaan dan risiko hukum dari sisi Akad-Akad Bank Syariah dan jenis pembiayaan.

👨🏻‍🏫 Profil Narasumber :
Associate Professor Agustianto Mingka. MA adalah President Direktur Iqtishad Consulting

💸 BIAYA/INVESTASI : 💸
🏦 Bank : Rp. 350.000/org
🏤 BPRS : Rp. 250.000/org
🏫 Notaris : Rp. 200.000/org
🏢 BMT : Rp. 200.000/org
🏩 Dosen : Rp. 125.000/org

📌 FASILITAS :
– E-Sertifikat
– File Materi Training

More Info & Tempat Pendaftaran:

Ranti : 085850005120

Nadya : 085607966652

instagram : iqtishad_consulting
📧Email: admin@iqtishadconsulting.com
📩Website : www.iqtishadconsulting.com

Note:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *