MAMTA gelar Bedah Kasus Dugaan Mafia Tanah di Aceh Timur

Iqtishad, Jakarta,

Kolaborasi Nasional empat lembaga dan Organisasi Masyarakat,menggelar Bedah Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh perusahaan besar ( PT TN) tgl 26 Januari 2022 di Jajarta melalui platform Zoom.

Ke empat Lembaga tsb adalah Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) , Masyarakat Anti Mafia Tanah ( MAMTA), Iqtishad Consulting serta Lembaga Bantuan Hukum Lawfirm Justitia.

Acara di Sponsori Oleh Iqtishad Consulting Indonesia di Jakarta.

Kegiatan acara bedah kasus dugaan penyerobotan Tanah oleh PT.TN di Kec. SerbaJadi Kab. Aceh Timur yang dilaksanakan itu diselenggarakan dimulai pada pukul 16:00 Wib, sampai Pukul 18.30. adapun sebagai pembicara sekaligus pemandu acara tsb adalah Bapak Assprof Agustianto, MA selaku Presiden Direktur Iqtishad Consulting .

Pembicara utama adalah Direktur eksekutif MAMTA,
(Masyarakat Anti Mafia Tanah Irmansyah, SE

Pembicara kedua adalah Direktur Investigasi MAMRA dan juga Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (LKLH),Darwin Marpaung.

Acara tsb dihadiri pimpinan Law Firm Justitia Indonesia Bapak Musa Siregar,SH. yang diwakili Oleh Bapak Irwanto.
[15.04, 27/1/2022] Agustianto 8: Peserta webinar yang hadir pada acara itu ialah masyarakat yang berasal dari Kec. Serba Jadi Kab. Aceh Timur yang merasa tanah, dan perladangannya telah diserobot oleh perusahaan PT. TN Tegas Nusantara.

Pada kesempatan itu turut hadir mewakili Bupati Aceh Timur Dari Dinas Pertanahan Aceh Timur, para tokoh adat, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Samudera Dr.M.Natsir,SH,MH, pakar hukum Dr. Iqbal Asnawi dan Ketua LKBH Universitas Samudra, serta okoh masyarakat Kec. Serbajadi termasuk juga Kepala Desa serta praktisi Hukum dan Notaris.

Hasil kesimpulan yang telah dirumuskan dalam acara itu ialah Mafia tanah dapat diartikan adalah tindakan sekelompok orang atau seseorang yang melakukan kejahatan di bidang pertanahan secara melawan hukum untuk memperoleh tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya namun didapat dengan cara bekerja sama dengan oknum oknum tertentu.

Kejahatan mafia tanah merupakan kejahatan yang bersifat extra ordinary yang dalam penanganannya diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak antara lain Kementerian Dalam Negeri Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dll. Demikian disampaikan Irmansyah pada materi pembahasannya.

Hasil kajian akademis menyimpulkan bahwa, Lokasi HGU PT.TN sebahagian berada dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi dan sebahagian lagi berada di APL.
sedangkan lokasi HGU PT.TN yang berada dalam kawasan Hutan diterbitkan diduga tanpa Ijin pelepasan kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Disimpulkan pada forum tersebut bahwa lokasi HGU PT.TN yang berada dalam kawasan Hutan sebahagian merupakan Akses untuk perhutanan Sosial (HD/HTR/HKM) bahkan pada lokasi HGU yang Berada di Kawasan Hutan Produksi telah diterbitkan perijinan dari Hutan Desa(HD) dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
[15.09, 27/1/2022] Agustianto 8: Lebih lanjut, disimpulkan dalam kajian tsb bahwa telah terjadi tumpang tindih perijinan pada Lokasi HGU PT.TN yang sebahagian diduga dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi .

Pada kawasan Hutan tersebut kementerian Agraria BPN telah menerbitkan HGU a/n PT. TN sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga telah menerbitkan perijinan perhutanan sosial melalui HD di Hutan produksinya,

Sementara pada Hutan Lindungnya dicadangkan sebagai akses perhutanan Sosial untuk masyarakat setempat.

Irman dari Direktur MAMTA tersebut mengatakan “Kedepannya Tim Gabungan LKLH, MAMTA, Lembaga Bantuan Hukum Law Firm Justitia Indonesia , dan IQTISHAD Consulting akan bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat Serbajadi Aceh Timur dalam penelaahan, penjajakan pendataan bukti-bukti dan tapal batas terkait perkara tanah tersebut untuk menemukan penyelesaian kasus tanah milik masyarakat serbajadi Aceh Timur yang diduga digarap oleh PT Tegas Nusantara tersebut’’. Imbuh Irman.

Direktur Investigasi MAMTA yang juga Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Darwin Marpaung, dalam materi nya menyampaikan, ada beberapa hal kewajiban perusahaan perkebunan.

“Kami menelaah dari sisi Lingkungan Hidup sebagaimana yang di cantumkan dalam UU Tentang Lingkungan Hidup, yang dimaksud berkenaan dengan lingkungan hidup ialah bagaimana Amdalnya Izin yang lainnya termasuk Konservasi nya.tuturnya.

Pengakuan dari Dinas Pertanahan Aceh Timur bahwa PT Tegas Nusantara belum menemukan Dokumen AMDAL milik PT TN.

” Kami tidak menemukan adanya AMDAL milik PT TN. dan sebagian lokasi HGU milik PT TN memang benar berada dalam kawasan hutan. kedepannya kita akan berusaha untuk menerbitkan sertifikat bagi masyarakat Serbajadi Aceh Timur”.

Beberapa peserta yang hadir menyampaikan dalam acara itu permasalahan yang mereka alami dengan PT TN sudah sangat lama dan belum menemukan solusinya.

“Kami harapkan kepada bapak yang dari Mamta, LKLH, Iqtishad Consulting serta LBH LFJI / law Firm Justitia Indonesia untuk dapat membantu kami”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *