KUPAS TUNTAS TEORI, PRAKTIK DAN PENERAPAN WAKALAH SERTA 15 MACAM KUASA PADA SEMUA PRODUK BANK SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Sebuah forum belajar dengan materi kuasa dan wakalah yang komprehensif
*Membahas:*
√ Wakalah Tijariyah secara detail
√ Wakalah bi la ujrah dan Wakalah bil ujrah
√ Wakalah Muthlaqah & Wakalah Muqayyadah
√ Wakalah bil Istitsmar
√ Wakalah murakkabah (Kuasa Substitusi)
*Digelar Oleh Iqtishad Consulting Jakarta*
_(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)_
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
*🛄PELAKSANAAN:*
▪jumat, 19 juli 2024
▪Pukul: 14.00-16.00 WIB
▪Via Zoom Cloud Meeting
🪙Siapa yg harus ikut acara ini?
- Notaris
- Praktisi Bank Syariah
- Dewan Pengawas Syariah/pakar dan DPS
- Para Guru Besar Syariah, Hukum dan Ekonomi Syariah di Fakultas FEBI, Syariah, Fakultas , Fakultas Hukum,
- Dosen Pascasarjana Hukum Syariah, Dosen Fikih Muamalah, Dosen bank syariah / akademisi
- Praktisi LKS..BMT/ Koperasi Syariah
- Hakim
- Advokat
- Auditor
- Konsultan
- Law Firm
*📚PEMBAHASAN:*
- Lima Macam Hukum Syariah tentang Wakalah (Kuasa)
- Wakalah Wajibah
- Wakalah Mandubah
- Wakalah Mubahah
d.Wakalah Makruhah
- Wakalah Muharramah
- Pembagian kuasa dari sisi hubungan bank dan nasabah
- Kuasa dari bank ke nasabah serta penerapannya
- Kuasa dari nasabah ke bank serta penerapannya.
- Kuasa dalam perjanjian pembiayaan murabahah
- Kapan pembiayaan murabahah dengan kuasa dan kapan tanpa wakalah
- Keharusan dua kuasa dalam pembiayaan murabahah.
- Batalnya murabahah dgn kuasa tunggal
- Pembatasan waktu Wakalah
- Ketentuan Wakalah dalam syariah
- Keharusan duluan wakalah
- Implementasi Maqashid syariah dalam menggabungkan
- wakalah dan murabahah
- Redaksi kuasa dalam murabahah
- Pembagian Kuasa dari segi Kebebasan dan Keterikatan Kuasa
- Wakalah muthlaqah (kuasa mutlak)
- Wakalah muqayyadah
- Jenis-Jenis Kuasa dalam Hukum :
a.Kuasa Umum
- Kuasa Khusus
- Kuasa Istimewa
- Kuasa Perantara
- Jenis-Jenis Wakalah dalam Fikih Muamalah
- Wakalah Munjazah
- Wakalah Mu’allaqah
- Wakalah Mudhafah
- Wakalah murakkabah (Kuasa Subsitusi)
- Praktik Kuasa dalam produk, layanan dan akad perbankan syariah
- Kuasa dalam akad line facility
- Kuasa dalam akad MMq
- Kuasa dalam factoring dan anjak piutang
- Kuasa dalam penerbitan L/C
- Kuasa dalam kartu kredit
- Kuasa dalam take over
- Kuasa dalam pembiayaan tanpa agunan / KTA Syariah Kuasa dalam comodity syariah
- Kuasa dalam Musyarakah
- Kuasa dalam produk PRKS
-j. Kuasa dalam pembelian barang commodity syariah untuk Pasar Uang Antar Bank
- Kuasa dalam pemberian barang dalam praktik cessi syariah
- Kuasa dalam pemberian barang dalam praktik subrogasi syariah
- Kuasa dalam pemberian barang dalam praktik Novasi subjektif aktif
- Collection piutang dan Tagihan Wesel Ekspor
- Wakalah pada Produk Funding untuk Deposito dan Tabungan
9, Hybrid Contracts pada Wakalah bil Ujrah
- Kuasa kuasa antar Bank
- Pada kasus sindikasi syariah untuk pengumpulan dana
- Pada Facility agent di produk sindikasi syariah
- Pada Security agent untuk penanganan jaminan sindikasi
- Pada Escrow agent untuk penampungan dana cicilan sindikasi
- Wakalah bil ujrah dan Istitmar dalam fatwa DSN MUI
- Akuntansi Wakalah bil Ujrah dan Wakalah bil Istitsmar
- Ketentuan Risiko dalam Pembiayaan wakalah bil istismar
14 Ketentuan syariah tentang hasil investasi wakalah bil istismar
- Ketentuan tentang akad investasi dalam wakalah bil istismar
- Dua belas parameter syariah tentang modal yang diinvestasikan dalam wakalah
- Pembagian kuasa dari segi ujrah / fee
- Kuasa dgn ujrah
- Kuasa tanpa ujrah Kapan bil ujrah dan kapan tanpa ujrah
- Kuasa-Kuasa pada Keuangan Syariah
- Wakalah bil ujrah pada Reksadana Syariah
- Wakalah bil ujrah pada Asuransi Syariah
- Kuasa Jual pada saat Pengikatan Perjanjian Hutang Piutang
- Batalnya perjanjian tersebut demi hukum
- Dasar Regulasi tentang batalnya kuasa jual tersebut
- Jurisprudensi Mahkamah Agung
- Beberapa Persyaratan lelang dan Perjanjian Beding
- Syarat-syarat penjualan agunan kaitannya dengan kuasa jual
*🔎PEMBICARA:*
🎙ASSOCIATE PROFESSOR Agustianto Mingka
Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia , Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia selam dua periode, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusatselama dua periode, Anggota Pleno DSN MUI selama 10 tahun, , Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, Tahun 2004 S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
*🎙MODERATOR:*
Hardian Aditya Mingka
*💰INVESTASI:*
~ Bank. : Rp 450.000
~ BPRS : Rp 300.000
~ Notaris: Rp 200.000
~ BMT. : Rp 250.000
~ Dosen : Rp 175.000 (yang sering ikut Rp 150.000)
~ Advokat: Rp 250.000
~ Umum : Rp 300.000
*🏅FASILITAS:*
- Materi
- E-sertifikat
*📞PENDAFTARAN:*
0821-6608-7881
0811-888-022
0812-608-1708
0819-3416-1717
0819-1000-9898
0819-0116-1717
*📍CATATAN:*
- Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf
- Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut