Webinar Kupas Tuntas Akta Murabahah dari sisi Fiqh Muamalah, sisi Maqashid Syariah, sisi hukum positif (UU Jabatan Notaris dan Perspektif Ilmu Ekonomi Makro)
Digelar Iqtishad Consulting
- Waktu Pelaksanaan
Hari/Tgl : Kamis, 10 November 2022
Pukul : 15.00-17.00 WIB
Via Zoom Cloud Meeting
- Dasar Pemikiran
Mengkaji Murabahah dari sisi fikih muamalah an-sich seringkali menimbulkan kesalah-fahaman yang sangat fatal. Tidak sedikit notaris senior, Guru Besar Fikih dan Hakim Agung yg Professor keliru dalam memahami praktik murabahah, terutama ketika murabahah digabung dgn wakalah.
Nasabah sebagai wakil bank difahami tidak utuh sehingga menimbulkan kesalahan yang fatal dalam memahami murabahah dan wakalah
Murabahah dan wakalah seharusnya difahami secara utuh, lengkap dan komprehensif sebagaimana dijelaskan dalam kitab kitab / buku buku fiqh muamalah kontemporer.
Bahkan bagi Iqtishad Consulting, Murabahah tidak saja difahami secara utuh dari sisi fikih muamalah, tetapi juga harus difahami dalam konteks Maqashid syariah berbasis teori ekonomi Islam terutama makro ekonomi.
Ahli fikih muamalah dunia tidak akan bisa menangkap makna dan hakikat akad murabahah tanpa disertai teori ilmu ekonomi Islam.(seperti terciptanya akselerasi arus barang/Riel, variabel produksi, investasi, employment, equilibrium, dll)
Teori ini sangat berguna memahami konsep murabahah secara utuh.
Sehingga bisa menemukan 14 perbedaan margin murabahah dengan bunga.
Forum ini akan membedah teori itu dan menjelaskan 14 perbedaan murabahah dan bunga.
Selama ini kajian murabahah hanya dikaji dari perspektif muamalah saja. Pendekatan fikih muamalah yang atomistik, parsial dan tekstualis pasti menimbulkan gagal faham dalam melihat implementasi akad murabahah.
Keharusan dua akad wakalah dalam murabahah seperti tertulis dalam kitab fikih muamalah jarang difahami praktisi hukum dan Guru Besar atau Hakim Agung akibatnya terjadi kegagalan dalam memahami hakikat bay’ murabahah. Unfornunetely, kegagalan ini kadang terjadi pada kalangan elitis intelektual yang bukan specifik experts fikih Maqashid, dan praktisi hukum Islam di level elit seperti hakim Agung.
Karena itulah forum webinar akan membahas murabahah dan wakalah dgn pemahaman fikih yg utuh dan lengkap disertai pendekatan Maqashid syariah.
Forum webinar ini juga akan membahas anatomi akta Murabahah dari sisi hukum positif, khususnya UU Jabatan notaris.Hal ini penting diketahui, karena apabila tidak menerapkan UU ini, akan menimbulkan risiko besar bagi bank syariah.
Rumusan klausul akad murabahah harus ditransformasi menjadi klausul akad yang sistimatikanya dan formatnya harus sesuai Undang-Undang.
Selain itu, kelengkapan kajian murabahah di forum ini karena forum webinar membahas berbagai issu murabahah secara detail dan tuntas.
Para ahli syariah, hakim, pengacara, dosen/ Guru Besar, DPS, konsultan dan praktisi perbankan dan LKS wajib mengetahui dan memahami konsep murabahah dan wakalah secara utuh dan komprehensif.
- Materi pembahasan
- Pembagian Akad Jual Beli / Bay’ Amanah.
- Konsep Dasar Murabahah.
- Empat belas Perbedaan margin murabahah dan bunga.
- Murabahah dari perspektif makro ekonomi
- Model-model penerapan Murabahah
- Murabahah Lil Amir bi Al Syirak
- Hybrid Wakalah dan Murabahah
- Parameter Hybrid wakalah dan Murabahah.
- Murabahah dan wakalah ganda (Kitab Fikih Yordania).
- Pandangan 4 mazhab ttg Murabahah wal wakalataini.
- Murabahah formalistik vs Murabahah substantif,
- Murabahah fikih vs Murabahah Maqashid Syariah
- Murabahah Basithah dan Murabahah Murakkabah
- Murabahah bit Taqsith
- Syarat dan Rukun Murabahah
- Objek murabahah : Intangible Asset dan gabungan barang dan jasa.
- Hamisy Jidfiyah (Uang muka) dalam murabahah
- Diskon dalam murabahah
- Sanksi (ta’zir) keterlambatan cicilan
- Ta’widh (ganti rugi) dlm murabahah
- Pelunasan dipercepat (prepayment)
- Rescheduling Murabahah
- Restrukturisasi Pembiayaan murabahah
- Konversi Akad Murabahah dan issu Jaminan.
- Penyelesaian pembiayaan macet dan eksekusi jaminan
- Anuitas dan Proporsional dalam margin murabahah
- Terlarangnya Murabahah Floating.
- Bentuk bentuk Traksaksi yg terlarang dgn akad murabahah
- Bay Al dayn terhadap piutang murabahah.
- Konversi akad murabahah menjadi MMq
- Di transaksi apa saja murabahah itu terlarang dilakukan ?
- Anatomi Akta Pembiayaan Murabahah
- Sistematika akad murabahah
- Contoh Akta Notaril Perjanjian Murabahah.
- PROFIL TRAINER:
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Ketua Bidang Organisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, dll.
Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn adalah Notaris Bank Syariah, yang berpengalaman menangani pembuatan akta akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun konvensional, Beliau juga sudah memiliki sertifikasi kompetensi 4 level di bidang akad akad Bank Syariah. Beliau juga Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yg sering memberikan presentasi di forum forum pelatihan aspek legal kontrak syariah.
- BIAYA/INVESTASI:
- Bank Rp. 400.000
- BPRS Rp. 250.000
- Notaris Rp. 200.000
- BMT Rp. 250.000
- Dosen Rp. 175.000
- FASILITAS:
- Materi
- E-sertifikat
- Narahubung dan pendaftaran:
- 0811-9700-8080
- 0819-1000-9898
- 0811-1330-30-5
- 0819-01-161717
- 0819-34-161717
- 0812-608-1708
atau silakan klik link ini:
- Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut