WORKSHOP & UPGRADING DPS BANK SYARIAH SE-JATIM

WORKSHOP & UPGRADING DPS BANK SYARIAH SE-JATIM

Aplikasi Pembiayaan  Musyarakah Mutanaqisyah pada 15 Produk Bank Syariah Membahas 60 masalah penting dalam MMq

Remember

Date :  6-7 April 2019

Time : 09.00 – 16.00

place : Hotel Ibis Budget, Surabaya

Digelar Oleh  Assosiasi Dewan Pengawas Syariah Jawa Timur bekerjasama dengan Iqtishad Consulting Jakarta (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

 

Dasar Pemikiran

Bank-bank syariah saat ini lagi rame menerapkan dan mengembangkan produk-produknya sebagai upaya yg paling strategis  utk meningkatkan layanannya.

Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

Para bank syariah, law firm,  Notaris, Hakim, pejabat pengawas OJK,  harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.

Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual  murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin)  murabahah.   Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank  syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq)  yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 10 %. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, khususnya bagi Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia.

Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 9 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

WORKSHOP & UPGRADING DPS BANK SYARIAH SE-JATIM

Aplikasi Pembiayaan  Musyarakah Mutanaqisyah pada 15 Produk Bank Syariah Membahas 60 masalah penting dalam MMq

Remember

Date :  6-7 April 2019

Time : 09.00 – 16.00

place : Hotel Ibis Budget, Surabaya

Digelar Oleh  Assosiasi Dewan Pengawas Syariah Jawa Timur bekerjasama dengan Iqtishad Consulting Jakarta (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

 

Dasar Pemikiran

Bank-bank syariah saat ini lagi rame menerapkan dan mengembangkan produk-produknya sebagai upaya yg paling strategis  utk meningkatkan layanannya.

Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

Para bank syariah, law firm,  Notaris, Hakim, pejabat pengawas OJK,  harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.

Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual  murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin)  murabahah.   Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank  syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq)  yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 10 %. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, khususnya bagi Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia.

Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 9 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

Bank Syariah harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut.

Materi Workshop :

  1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
  2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
  3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah (Enam macam Jenis Akad MMq
  4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
  5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
  6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
  7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
  8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah
  9. Collectibility pada Pembiayaan MMq
  10. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktik Perbankan Syariah
  11. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
  12. 12.Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
  13. Acrual Basis atau Cash Basis pada MMq
  14. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
  15. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
  16. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
  17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
  18. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
  19. Ijarah Maushufah fiz Dzimmah (IMFD) pada Penerapan MMq Indent.
  20. Issue Bay’ Kali bi Kali pada MMq Indent
  21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
  22. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah
  23. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah
  24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
  25. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Rekening Koran Syariah.
  26. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah
  27. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment
  28. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent
  29. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).
  30. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)
  31. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*
  32. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
  33. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
  34. Musyarakah Mutanaqishah dgn sistem Proporsional
  35. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah
  36. Bagaimana menentukan Nisbah MMq
  37. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
  38. Denda (Tazir) dalam MMq
  39. Ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
  40. Bolehkan pencairan bertahap dalam akad MMq ?
  41. Kapan MMq menggunakan line facility (at-tashilat al-saqfiyah) dan kapan tidak perlu line?
  42. Revolving dalam Pembiayaan MMq
  43. Perbedaan MMq dan IMBT, Apa pula keunggulan IMBT dari MMq dan Apa keunggulan MMq dari IMBT?
  44. Bagaimana penerapan MMq untuk pembiayaan infrastruktur?, seperti jalan tol, bandara, dll. Refinancing jalan Tol.
  45. Pembiayaan Sindikasi dengan MMq
  46. Restrukturisasi pembiayaan MMq, dan mengapa lebih mudah daripada Restruk murabahah?
  47. Desain akad men-take over pembiayaan MMq dari bank syariah lain
  48. Restrukturisasi murabahah dengan MMq
  49. Proyeksi bagi hasil Pada MMq
  50. Pembiayaan MMq untuk orang lain.(misalnya utk keluarga)
  51. Pembiayaan Multiguna dengan MMq
  52. Haruskah Asset MMq menjadi jaminan?.
  53. Bolehkah aset MMq tidak dijadikan jaminan?
  54. Bagaimana refinancing dgn MMq pada nasabah PNS dgn jaminan SK PNS?
  55. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
  56. 56.Sistimatika akad MMq
  57. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.
  58. 58.Mengapa Akad MMq harus disatukan dalam Akad Tunggal? Risiko apa yg dialami bank jika dipisahkan Musyarakah dan Ijarah atau Musyarakah dan Bay’.
  59. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over
  60. Contoh Akad MMq utk Modal Kerja.

Profil Trainer

Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Uni. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina. DPS dibeberapa lembaga Keuangan Syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

Fasilitas :

Modul Training, Makan Siang, Snack, 2x Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, softcopy materi (121 fatwa DSN-MUI)  dan Sertifikat.

Investasi :

Perorangan Rp 3.000.000,-/org

Group min 3 org Rp. 2.400.000,-/org

Group min 5 org Rp. 2.000.000

 

CP dan Pendaftaran :

Saadullah Sekum Adpasi: 081703115129

Sdri Lu’a : 082333694351 WA/Telp)

Sdri Heni : 085851213961 WA/Telp

Email : iqtishadsurabaya@gmail.com

Website: www.iqtishadconsulting.com

 

Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *