Iqtishad Consulting dan Pengwil Bengkulu INI Bekerja Sama Mengadakan Workshop Perbankan Syariah

Hari ini Bapak Agustianto Mingka Presiden Direktur Iqtishad Consulting yang juga Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia menyampaikan sambutan dan keynote pidato sekaligus mengisi acara Pelatihan dan Lokakarya Nasional Notaris Perbankan Syariah mengenai Aspek Hukum dan Penyusunan Kontrak-Kontrak pada Produk Bank Syariah.

Acara tsb berjalan selama 2 hari tgl 29-30 Maret 2019 (Angkatan ke – 331) di Hotel Nala Sisi Laut Bengkulu yang diikuti sebanyak 40 notaris, Acara Kerja Sama Iqtishad, Konsultasi dengan Pengurus Wilayah INI (Ikatan Notaris Indonesia) Bengkulu

Dalam sambutannya Ketua IAEI mengatakan bahwa industri keuangan syariah saat ini telah membesar 18 miliar kali lipat dari awal kelahirannya di tahun 1992 yang hanya 300-an miliar rupiah
Untuk membuat akta perjanjian bisnis sesuai dengan yang diminta oleh notaris.

Menurut Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka, Notaris memegang peranan yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaris berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan pemasok (HT dan Fiducia).

Bapak Agustianto yg juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia mengatakan Perkembangan keuangan syariah yang bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya. Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun. Tegasnya perbankan syariah di Indonesia membutuhkan notaris yang memahami dengan baik konsep – konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan.

Lebih lanjut Agustianto Mingka menuturkan bahwa Kontrak-kontrak produk-produk perbankan syariah berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaris perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.

Menurut beliau Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi Annual Meeting Dewan Syariah Nasional MUI, Desember 2014 di Jakarta.

Untuk itulah kata Agustianto diperlukan *Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris.*

Dalam sambutannya Agustianto yang merupakan Pengurus MES Pusat menjelaskan
*Iqtishad Consulting* Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 330 Angkatan, termasuk memberi sertifikat (mentraining) 3.000 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sertifikat Pelatihan Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.

Pengakuan ini sangat logis karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta.

Pengurus inti dan Narasumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang hukum perbankan syariah. Mereka juga adalah figur-figur penting yang menentukan posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan asosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indonesia.tutur Agustianto

Menurutnya, Pelatihan ini akan memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pembuatan kontrak-transaksi perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI.

*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *