Hybridisasi Akad-akad Fikih Perbankan dan Keuangan Syariah Berdasarkan Maqashid Syariah
Hybridisasi Akad-akad Fikih Perbankan dan Keuangan Syariah Berdasarkan Maqashid Syariah
Angkatan Ke 804
Hari / Tanggal : Rabu, 14 Juli 2021
Pukul : 14.00-16.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting
Digelar oleh Iqtishad Consulting
Dasar Pemikiran:
Perkembangan bisnis Syariah dalam bentuk Lembaga perbankan dan keuangan Syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Perkembangan produk perbankan dan keuangan Syariah pun berkembang secara dinamis, Inovasi produk Syariah menjadi suatu keniscayaan dalam menghadapi dan meresponi tuntutan kebutuhan bisnis kontemporer.
Salah satu cara dan teori yang diterapkan adalah hybridisasi akad-akad fikih ke dalam skema-skema baru untuk menghadirkan produk-produk baru perbankan dan keuangan Syariah yang sesuai dengan kebutuhan bisnis masa kini.
Prof Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Karena aitulah Konsep hybrid contracts (al-‘ukud al-murakkabah ) sejak dua dekade terakhir, semakin meluas diterapkan dalam produk perbankan syariah.
Namun harus dicatat inovasi produk perbankan Syariah dengan teori hybrid contracts, tidak terlepas dari bingkai maqashid Syariah. Maqashid syraiah harus menjadi acuan dan pedoman dalam pengembangan produk perbankan Syariah melalui hybrid contracts.
Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan Syariah.
Maqashid syaiah akan mengarahkan pengembangan hybrid contracts tetap berada pada corridor Syariah, bahkan maqashid Syariah akan memberikan pola pemikiran yang filosofis, rasional dan substansial yang memandang akad-akad dan produk-produk perbankan Syariah secara utuh dan holistic (komprehensif).
Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat.
Keharusan penerapan maqashid Syariah dalam hybrid contracts agar Upaya ijtihad terhadap kompleksitas ekonomi dan keuangan syariah masa kini yang terus berubah, bisa menghasilkan perbankan syriah yang unggul, inovatif dan dominan di masyarakat.
Setidaknya ada 40-50 produk dan kebutuhan bisnis perbankan dan keuangan syariah yang menerapkan konsep hybrid contracts yang sering disebut juga dengan multi akad. Di praktik perbankan dan keuangan international, konsep hybrid contracts, telah banyak dilakukan.
Di Indonesia, Lembaga yang paling aktif dan produktif mengajarkan dan mengembangkan hybrid contracts adalah Iqtishad Consulting. Ratusan kali workshop, training dan seminar telah digelar Iqtishad membahas topik ini. Training & workshop hybrid contracts adalah training terlaris Iqtishad sejak sepuluh tahun terakhir.
Para ahli hukum Islam, pakar hukum, pimpinan bank syariah dan LKS, Dewan Syariah, notaris, pengacara, hakim , konsultan harus memahami dengan baik teori dan praktik Hybrid contracts ini.
Divisi Product development bank syariah harus menggunakan dan menjadikan konsep ini sebagai salah satu teori dan cara penting dalam mengembangkan produk bank syariah
Dosen yang mengajar di kampus, harus memahami konsep ini secara mendalam agar materi kuliahnya up to date. Juga law Firm yang membuatkan draft kontrak juga wajib berkompeten di bidang ini.
Para hakim agama juga wajib memahami dengan baik teori, praktik dan aspek hukum dari hybrid contracts tersebut, sebab karakter dan ketentuan multi akad tersebut berbeda dengan ketika akad tersebut bersifat tunggal
Selama ini para praktisi dosen dan hakim umumnya memahami akad-akad tunggal dalam perjanjian perbankan dan keuangan syariah. Hybrid contracs banyak memiliki keunikan hukum (dampak hukum) yang berbeda dibanding ketika akad-akad itu berdiri sendiri. Selain itu, banyak pula akad yang berfungsi hanya sebagai bridging of financing,
Apabila kasus – kasus hybrid contracts memasuki ranah sengketa ke pengadilan agama, para hakim agama harus memahami dengan baik hakikat, filosofi, konsep dan teori hukum Islam mengenai produk hybrid contracts.
Kasus penyelesaian sengketa pembiayaan take over di Sumatera menjadi pelajaran berapa seorang hakim harus memahami konsep hybrid contracts.
Para dosen, praktisi, DPS, notaris, dan hakim, harus mengikuti perkembangan produk dan perjanjian perbankan dan keuangan syariah syariah yang mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Perkembangan ini menjadi tantangan bagi para stakeholders.
Tantangan itu antara lain keharusan kita bisa memahami dan meresponi hukum bisnis yang selalu berubah cepat secara inovatif dgn teori Hybrid contracts
Menurut Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka, salah satu pilar penting yang dirumuskan para ahli hukum ekonomi Islam untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).
Beliau menambahkan، metode hybrid contracts kini menjadi unggulan dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah
Dalam konteks itulah Dr. Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybrid contracts dalam Islamic finance.
Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005.
Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006),
Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).
Pengetahuan mengenai hybrid contracts bagi dosen, praktisi, DPS, konsultan, notaris dan para hakim sangat penting sekali, agar nanti ketika memutus perkara dapat memutuskan secara tepat dan adil.
Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Webinar dan Workshop ttg Hybrid Contracts pada Produk dan Akad Perbankan dan Keuangan Syariah”.
Rujukan/referensi yang digunakan untuk materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.
Berikut 50 point materi workshop :
1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts) dan Maqashid Syariah,.
2. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
1. Al-’Ukud al-Murakkabah
2. al-’Uqûd al-mujtami’ah,
3. al-’Uqûd al-muta’addidah,
4. al-’Uqûd al-mutakarrirah,
5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
6. al-’Uqûd al-mukhtalithah.
3. Maqashid Syariah, Kemaslahatan dan Hybrid Contrcats pada Produk Perbankan Syariah.
4 Macam-macam Hybrid Contracts dari segi Asal Usul Nama Akad :
a. Muncul Nama Akad Baru
b. Muncul nama Akad baru tapi berasal dari gabungan akad lama.
C. Menggunakan nama akad lama tapi masing masing terpisah.
5. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.
6. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.
7. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Para Ulama
8. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts, dan Kaedah Fiqh tentang Hybrid Contracts
9. Hybrid Contracts yang dilarang syariah
10. Akad Two in One yang dibolehkan.
11. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi
12. Dhawabith (ketentuan syariah ) tentang Hybrid Contracts Menurut Syariah dan Akibat Hukumnya
13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
14. Hybrid Contcts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional
15. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal
16. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over
17. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing
18. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah
19. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.
20. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah
21. Hybrid Contracts dalam Sukuk
22. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
23. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
24. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)
25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving
26. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)
27. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna
28. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)
29. Hybrid Contracts dalam Product Giro
39. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
31. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
32.Hybrid Conyracts dlm Pembiayaan Investasi Indent
33. Hybrid Contracts pada Gadai yg disertai pembiayaan (Fatwa DSN No 82)
34. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa
35. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
36. Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah / tahawwuth (via Swap)
37. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
38. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
39.Hybrid Contracts pd Pembiayaan Reimbursment
40. Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C
41. Hybrid Contracts dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plantation
42. Hybrid Contracts (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar Bank Syariah : Comodity Syariah
43. Hybrid Contracs pd Take Over dari Bank Induk ke UUS nya sendiri.
44. Hybrid Contracts pd Sewa Indent (Ijarah Maushufah fiz Zimmah)
45. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :
1. Akad-akad yang Harus Dipisahkan _(aqdin mustaqillin)_antara Akad satu dgn Akad lainnya
2. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi
3. Akad-akad di bawah tangan (tidak notaril) :
-Akad tertulis
-Akad yg tidak tertulis
-Akad yg tidak perlu dimasukkan dlm SOP
4. Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
5. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai
46. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
47. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya, Misalnya, Akuntansi MMq, Akuntansi Gadai, Akuntansi Pembiayaan Multijasa, Akuntansi Kartu Kredit, Akuntansi Pembiayaan Take Over, Akuntansi Refinancing dan Top Up, Akuntansi Anjak piutang, Akuntansi Kafalah bil Ujrah, Akuntansi Hawalah bil Ujrah : Hybrid Contracts dan Peran Auditor
48. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.
49. Hybrid Contrats Menurut KUHPerdata.
50. Hybrid Contracts, potensi dispute dan Kompetensi Hakim.
SASARAN PESERTA:
Para Guru Besar Hukum Islam,dan Ekonomi Islam, Para Doktor Ekonomi Islam, Dekan, Ketua STEI, Ketua STIE, Pimpinan dan Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah, Kepala Cabang, Notaris Bank Syariah, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.
2. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
Pembicara:
Agustianto Mingka, Sekjen Pertama Ikatan Ahli Ekonomi Islam (2005-2010), (Ketua DPP IAEI Pusat dua periode (2011-2018), Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Wakil Sekjen MES dua periode, Pendiri Pertama di Indonesia Program Studi Perbankan Syariah 1997 di IAIN Medan, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina, Pascasarjana IAIN,Cirebon, Dosen S2 MAKSI UNPAD Bandung, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa LKS, dan Lembaga Keuangan BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 800 Angkatan lebih
DURASI WAKTU:
Melihat banyaknya materi kajian hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 5 hari untuk membahasnya. Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 2 hari dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta untuk Webinar 2 jam saja.
TANGGAL DAN TEMPAT
Hari / Tanggal : Rabu, 14 Juli 2021
Pukul : 14.00-16.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting
INVESTASI:
- Bankir Rp 350.000
- LKS/multifinance Rp 250.000
- BPRS Rp 250.000
- Konsultan Rp 250.000
- Umum Rp 250.000
- Notaris Rp 200.000
- BMT Rp 150.000
- Dosen atas nama Lembaga Rp 200.000
- Dosen atas nama Pribadi Rp 125.000
FASILITAS:
Materi dan E-Sertifikat
Contact Person & Pendaftaran :
Ranti : 085850005120
Nadya : 085607966652
Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
———————
Email: admin@iqtishadconsulting.com
www.iqtishadconsulting.com
www.instagram.com/infowebinar_iqtishadjkt
Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom