Hybridisasi Akad-akad Fikih Perbankan dan Keuangan Syariah Berdasarkan Maqashid Syariah

 

Hybridisasi Akad-akad Fikih Perbankan dan Keuangan Syariah Berdasarkan Maqashid Syariah

 

Hybridisasi Akad-akad Fikih Perbankan dan Keuangan Syariah Berdasarkan Maqashid Syariah

Angkatan Ke 804

Hari / Tanggal : Rabu, 14 Juli 2021

Pukul : 14.00-16.00 WIB

Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

Digelar oleh Iqtishad Consulting

Dasar Pemikiran:

Perkembangan bisnis Syariah dalam bentuk Lembaga perbankan dan keuangan Syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Perkembangan produk perbankan dan keuangan Syariah pun berkembang secara dinamis, Inovasi produk Syariah menjadi suatu keniscayaan dalam menghadapi dan meresponi tuntutan kebutuhan bisnis kontemporer.

Salah satu cara dan teori yang diterapkan adalah hybridisasi akad-akad fikih ke dalam skema-skema baru untuk menghadirkan produk-produk  baru perbankan dan keuangan Syariah yang sesuai dengan kebutuhan bisnis masa kini.

Prof Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Karena aitulah Konsep hybrid contracts (al-‘ukud al-murakkabah ) sejak  dua dekade terakhir, semakin meluas diterapkan dalam produk perbankan syariah.

Namun harus dicatat inovasi produk perbankan Syariah dengan teori hybrid contracts, tidak terlepas dari bingkai maqashid Syariah. Maqashid syraiah harus menjadi acuan dan pedoman dalam pengembangan produk perbankan Syariah melalui hybrid contracts.

Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan  Syariah.

Maqashid syaiah akan mengarahkan pengembangan hybrid contracts tetap berada pada corridor Syariah, bahkan maqashid Syariah akan memberikan pola pemikiran yang filosofis, rasional dan substansial yang  memandang akad-akad dan produk-produk perbankan Syariah secara utuh dan holistic (komprehensif).

Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat.

Keharusan penerapan maqashid Syariah dalam hybrid contracts agar   Upaya ijtihad terhadap kompleksitas ekonomi dan keuangan syariah masa kini yang terus berubah, bisa menghasilkan perbankan syriah yang unggul, inovatif dan dominan di masyarakat.

Setidaknya ada 40-50  produk dan kebutuhan bisnis perbankan dan keuangan syariah yang menerapkan konsep  hybrid contracts yang sering disebut juga dengan multi akad.  Di praktik perbankan dan keuangan international, konsep hybrid contracts, telah banyak dilakukan.

Di Indonesia, Lembaga  yang paling aktif dan produktif mengajarkan dan mengembangkan hybrid contracts adalah Iqtishad Consulting. Ratusan kali  workshop, training dan seminar telah digelar Iqtishad  membahas topik ini. Training & workshop hybrid contracts adalah training terlaris Iqtishad sejak sepuluh tahun terakhir.

Para ahli hukum Islam, pakar hukum, pimpinan bank syariah dan LKS, Dewan Syariah, notaris, pengacara, hakim , konsultan harus memahami dengan baik teori dan praktik Hybrid contracts ini.

Divisi Product development bank syariah harus menggunakan dan  menjadikan konsep ini sebagai salah satu teori dan cara penting dalam mengembangkan produk bank syariah

Dosen yang mengajar di kampus, harus memahami konsep ini secara mendalam agar materi kuliahnya up to date. Juga law Firm yang membuatkan draft kontrak juga wajib berkompeten di bidang ini.

Para hakim agama juga wajib memahami dengan baik teori, praktik dan aspek hukum dari hybrid contracts tersebut, sebab karakter dan ketentuan multi akad tersebut berbeda dengan ketika akad tersebut bersifat tunggal

Selama ini para praktisi dosen dan hakim umumnya memahami akad-akad tunggal dalam perjanjian perbankan dan keuangan syariah. Hybrid contracs banyak memiliki keunikan hukum (dampak hukum) yang berbeda dibanding ketika akad-akad itu berdiri sendiri. Selain itu, banyak pula akad yang berfungsi hanya sebagai bridging of financing,

Apabila kasus – kasus hybrid contracts memasuki ranah sengketa ke pengadilan agama, para hakim agama harus memahami dengan baik hakikat, filosofi, konsep dan teori hukum Islam mengenai produk  hybrid contracts.

Kasus penyelesaian sengketa  pembiayaan take over di Sumatera menjadi pelajaran berapa seorang hakim harus memahami konsep hybrid contracts.

Para dosen, praktisi, DPS,  notaris, dan  hakim, harus mengikuti perkembangan produk dan perjanjian perbankan dan keuangan syariah syariah yang  mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Perkembangan ini menjadi tantangan bagi para stakeholders.

Tantangan itu antara lain keharusan kita  bisa memahami dan meresponi  hukum bisnis yang selalu berubah cepat secara  inovatif dgn teori Hybrid contracts

Menurut Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka, salah satu pilar penting yang dirumuskan para ahli hukum ekonomi Islam  untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah  teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).

Beliau menambahkan،  metode hybrid contracts kini menjadi unggulan dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah

Dalam konteks itulah Dr. Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah  al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybrid contracts dalam Islamic finance.

Bahkan Dr Nazih Hammad   menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005.

Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006),

Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).

Pengetahuan mengenai hybrid contracts bagi dosen, praktisi, DPS, konsultan, notaris dan   para hakim sangat penting sekali, agar nanti ketika memutus perkara dapat memutuskan secara tepat dan adil.

Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Webinar  dan Workshop ttg Hybrid Contracts pada Produk dan Akad Perbankan dan Keuangan Syariah”.

Rujukan/referensi yang digunakan untuk  materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga  kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.

 

Berikut 50 point materi workshop :

1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts) dan Maqashid Syariah,.

2. Pembagian Terminologi  Hybrid Contracts dalam Fikih Islam

1.     Al-’Ukud al-Murakkabah

2.     al-’Uqûd al-mujtami’ah,

3.     al-’Uqûd al-muta’addidah,

4.     al-’Uqûd al-mutakarrirah,

5.     al-’Uqûd al-mutadâkhilah,

6.     al-’Uqûd al-mukhtalithah.

3. Maqashid Syariah, Kemaslahatan dan Hybrid Contrcats pada Produk Perbankan Syariah.

4 Macam-macam Hybrid Contracts dari segi Asal Usul Nama Akad :

a. Muncul Nama Akad Baru

b. Muncul nama Akad baru tapi berasal dari gabungan akad lama.

C.  Menggunakan nama akad lama tapi masing masing terpisah.

5. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.

6. Macam-macam  Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.

7. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Para Ulama

8. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts, dan Kaedah Fiqh tentang Hybrid Contracts

9. Hybrid Contracts yang dilarang syariah

10.     Akad Two in One yang dibolehkan.

11. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi

12.   Dhawabith (ketentuan syariah ) tentang Hybrid Contracts Menurut Syariah dan Akibat Hukumnya

13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

14.   Hybrid Contcts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional

15.   Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal

16.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over

17.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

18.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah

19.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.

20. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah

21.   Hybrid Contracts dalam Sukuk

22.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

23. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

24.   Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)

25.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving

26.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)

27.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna

28.   Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)

29.   Hybrid Contracts dalam Product Giro

39.   Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang

31.   Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Property Indent

32.Hybrid Conyracts dlm Pembiayaan Investasi Indent

33. Hybrid Contracts pada Gadai yg disertai pembiayaan (Fatwa DSN No 82)

34.   Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Multijasa

35.   Hybrid Contracts  dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

36.   Hybrid Contracts  dalam Hedging Syariah / tahawwuth (via Swap)

37.   Hybrid Contracts  dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

38.   Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

39.Hybrid Contracts pd Pembiayaan Reimbursment

40.   Hybrid Contracts  dalam Trade Finance dan L/C

41.   Hybrid Contracts  dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plantation

42.   Hybrid Contracts  (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar Bank Syariah : Comodity Syariah

43. Hybrid Contracs pd Take Over dari Bank Induk ke UUS nya sendiri.

44. Hybrid Contracts pd Sewa Indent (Ijarah Maushufah fiz Zimmah)

45.   Ketentuan Praktik Legal  Hybrid Contracts :

1.     Akad-akad yang Harus Dipisahkan  _(aqdin mustaqillin)_antara Akad satu dgn Akad lainnya

2.     Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi

3.     Akad-akad di bawah tangan (tidak notaril) :

-Akad tertulis

-Akad yg tidak tertulis

-Akad yg tidak perlu dimasukkan dlm SOP

4.     Akad-akad yang yang harus dinotarilkan

5.     Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai  materai

46.   Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

47.   Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya, Misalnya,  Akuntansi MMq, Akuntansi Gadai, Akuntansi Pembiayaan Multijasa, Akuntansi Kartu Kredit, Akuntansi Pembiayaan Take Over, Akuntansi Refinancing dan Top Up, Akuntansi Anjak piutang,  Akuntansi Kafalah bil Ujrah, Akuntansi Hawalah bil Ujrah : Hybrid Contracts dan Peran Auditor

48.   Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.

49. Hybrid Contrats Menurut KUHPerdata.

50. Hybrid Contracts,  potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

 

SASARAN PESERTA:

Para Guru Besar Hukum Islam,dan Ekonomi Islam, Para Doktor Ekonomi Islam, Dekan, Ketua STEI, Ketua STIE,  Pimpinan dan Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah, Kepala Cabang, Notaris Bank Syariah, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah  dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.

2. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development  Bank Syariah, dan LKS,  Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

 

Pembicara:

Agustianto Mingka, Sekjen Pertama Ikatan Ahli Ekonomi Islam (2005-2010),  (Ketua  DPP IAEI Pusat dua periode (2011-2018), Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Wakil Sekjen MES dua periode, Pendiri Pertama di Indonesia Program Studi Perbankan Syariah 1997 di IAIN Medan,  Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas  Paramadina,  Pascasarjana IAIN,Cirebon, Dosen S2 MAKSI UNPAD Bandung, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra,  Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa LKS, dan Lembaga Keuangan BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia  800 Angkatan lebih

 

DURASI WAKTU:

Melihat banyaknya materi kajian hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 5 hari untuk membahasnya. Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 2 hari dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta untuk Webinar 2 jam saja.

 

TANGGAL DAN TEMPAT

Hari / Tanggal : Rabu, 14 Juli 2021

Pukul : 14.00-16.00 WIB

Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

 

INVESTASI:

  • Bankir Rp 350.000
  • LKS/multifinance Rp 250.000
  • BPRS Rp 250.000
  • Konsultan Rp 250.000
  • Umum Rp 250.000
  • Notaris Rp 200.000
  • BMT Rp 150.000
  • Dosen atas nama Lembaga Rp 200.000
  • Dosen atas nama Pribadi Rp 125.000

 

FASILITAS:

Materi dan E-Sertifikat

 

Contact Person & Pendaftaran :

Ranti : 085850005120

Nadya : 085607966652

Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
———————
Email: admin@iqtishadconsulting.com
www.iqtishadconsulting.com
www.instagram.com/infowebinar_iqtishadjkt

Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *