FATWA DSN MUI NO 165/2025.

 

FATWA DSN MUI NO 165/2025.

Pembahasan di forum Dewan Pengawas Syariah Pra Annual Meeting tgl 24-25 September di Hotel Millenium Jakarta Pusat.

Diikuti oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah JRP Syariah dan Ketua Umum Forum Pakar Ekonomi Syariah Nusantara, Agustianto Mingka

Dasar pemikiran fatwa ;

1. Bahwa stabilitas sistem keuangan yang kokoh diperlukan untuk mendukung
perekonomian nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

2. bahwa dalam rangka menciptakan stabilitas sistem keuangan, Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) memiliki mandat untuk menyelenggarakan Program restrukturisasi Perbankan (PRP) apabila Presiden memutuskan aktivasi program tersebut dalam kondisi krisis sistem keuangan.

3. bahwa mandat bagi LPS untuk menyelenggarakan PRP mencakup semua bank
termasuk bank syariah.

4. bahwa LPS memerlukan pedoman dari aspek syariah dalam rangka menyelenggarakan PRP bagi bank syariah.

Program Restrukturisasi Perbankan, yang selanjutnya disingkat PRP, adalah program yang diselenggarakan oleh LPS dalam kondisi krisis sistem keuangan untuk menangani permasalahan bank yang membahayakan perekonomian
nasional, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan;

Setidaknya ada 5 point’ penting yang diatur fatwa ;

Pertama,

Penyelenggaraan PRP pada Bank Syariah Peserta PRP wajib dilaksanakan sesuai prinsip syariah.

Kedua : Ketentuan Penyelenggaraan PRP pada Bank Syariah

1. Penyelenggaraan PRP pada Bank Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah, yaitu harus terhindar dari antara lain riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram.

2. Negara melalui Undang-Undang memberikan mandat kepada LPS untuk menyelenggarakan PRP sebagai perwujudan fungsi dari konsep Al-Wishayah dan Ri’syah

3. Dalam penyelenggaraan PRP LPS wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan kemaslahatan.

Ketiga, Ketentuan tentang Pengelolaan

 

1. LPS wajib berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No: 130/DSN-MUI/X/2019 dalam melakukan:

a. pengelolaan dan restrukturisasi aset Bank Syariah Peserta PRP; dan b. penjualan/pengalihan dan pelelangan aset Bank Syariah Peserta PRP.

2. LPS wajib menggunakan akad sesuai dengan Prinsip Syariah dalam melakukan pengalihan pengelolaan aset Bank Syariah Peserta PRP kepada entitas yang bertanggung jawab dalam mengelola aset yang ditunjuk oleh LPS, antara lain akad wakalah bil ujrah, ijarah, atau ju’alah.

3. Penagihan Piutang yang Sudah Pasti melalui penerbitan surat paksa dan penyitaan agunan/aset nasabah penerima fasilitas boleh dijalankan LPS selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

4. Dalam restrukturisasi aset Bank Syariah Peserta PRP, LPS boleh memberikan potongan pokok pembiayaan dan/atau selain pokok pembiayaan dengan memperhatikan Prinsip Syariah, antara lain Fatwa DSN-MUI No: 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo, dan karakteristik akad.

5. LPS boleh melakukan pengosongan tanah dan/atau bangunan yang menjadi hak Bank Syariah Peserta PRP selama terdapat alasan yang jelas dan bukti yang kuat bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut merupakan hak bank, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Keempat, Ketentuan tentang Penyehatan

1. Pembebanan Kerugian pada Modal

LPS berwenang Syariah Peserta modal bank. menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami oleh Bank PRP untuk selanjutnya membebankan kerugian dimaksud.

2. Konversi Kewajiban Bank Syariah Peserta PRP Menjadi Modal Bank Syariah Peserta PRP (Bail-In)

 

a. Dalam penyelenggaraan PRP, LPS berwenang melakukan konversi kewajiban Bank Syariah Peserta PRP kepada kreditur dan/atau pemilik hak tertentu menjadi modal Bank Syariah Peserta PRP (bail-in)
Lanjutan Ketentuan tentang Penyehatan…

b. Konversi kewajiban menjadi modal (bail-in) bagi Bank Syariah Peserta PRP dapat dilakukan dengan pertimbangan kemaslahatan umum dalam kondisi krisis sistem keuangan.

c. Kewajiban Bank Syariah Peserta PRP kepada investor sukuk, baik sukuk yang menimbulkan utang (dain) maupun yang masih memiliki aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (ushul al- shukuk), boleh dikonversi menjadi modal karena kondisi darurat berdasarkan peraturan perundang-undangan (dharurah syar’iyyah).

d. Dalam hal terdapat kewajiban Bank Syariah Peserta PRP kepada kreditur/investor yang mengandung unsur riba, maka yang dapat dialihkan menjadi modal hanya kewajiban pokok tidak termasuk bunga dan denda.
Lanjutan Ketentuan tentang Penyehatan…

3. Penyertaan Modal Sementara

Pelaksanaan Penyertaan Modal Sementara oleh LPS ke Bank Syariah Peserta PRP wajib berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No: 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham.

4. Pemberian Pembiayaan dan/atau Penjaminan Pembiayaan Bank Syariah Peserta PRP

a. Dalam hal LPS memberikan pembiayaan kepada Bank Syariah Peserta PRP yang mengalami permasalahan likuiditas, maka wajib menggunakan akad sesuai dengan Prinsip Syariah.

b. Dalam hal LPS memberikan penjaminan atas pembiayaan yang diterima Bank Syariah Peserta PRP, maka wajib berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No: 74/DSN-MUI/I/2009 tentang Penjaminan Syariah.
Lanjutan Ketentuan tentang Penyehatan…

 

5. Pengalihan Aset dan/atau Kewajiban Bank Syariah Peserta PRP

a. LPS dapat melakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Syariah Peserta PRP kepada Bank Penerima dan/atau Bank Perantara, tanpa harus memperoleh persetujuan pemberi pembiayaan, penerima pembiayaan, dan/atau pihak lain.

b. LPS dalam melakukan pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank Syariah Peserta PRP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat menggunakan akad Hawalah sebagaimana dijelaskan pada Fatwa DSN-MUI No: 130/DSN-MUI/X/2019.

 

c. LPS dalam melakukan penanganan bank melalui pengalihan portofolio bank konvensional ke bank syariah, wajib berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No: 136/DSN-MUI/VII/2020 tentang Konversi, Pengubahan dan Pengalihan Aset Liabilitas Bank Konvensional menjadi Aset Liabilitas Bank Syariah

 

6. Penggabungan atau Peleburan Bank Syariah Peserta PRP

LPS dapat menggabungkan dua entitas Bank Syariah atau lebih menjadi satu entitas, atau menggabungkan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah pada bank konvensional, dengan entitas hasil penggabungan wajib sesuai Prinsip Syariah

 

Kelima : Ketentuan tentang Pembebanan Kerugian

1. Dalam penyelenggaraan PRP, LPS boleh membebankan kerugian kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara pada Bank Syariah Peserta PRP dalam hal terdapat tindakan melanggar hukum dan/atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bank yang dilakukan oleh anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara.

2. Pengenaan pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No: 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI No: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘an an-Nukul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *