Asuransi Syariah pada Pembiayaan Properti Syariah 

Asuransi Syariah pada Pembiayaan Properti Syariah 

Oleh :

*Agustianto*

_Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia_ Dosen Fikih Muamalah dan Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Islam di Pascasarjana UI, dan beberapa Pascasarjana Ekonomi Islam di Jabodetabek.

 

Pembiayaan Properti syariah,  tidak tertutup kemungkinan diproteksi dengan _at-takaful al-islamiy atau _at-takmin al-syar’iy_ yaitu asuransi syariah. Misalnya konsumen meninggal dunia, maka hutangnya diproteksi oleh asuransi syariah. Begitu pula jika kebakaran, dapat diproteksi lembaga asuransi syariah. Kini sudah ada sekitar 53 lembaga asuransi syariah di Indonesia,

Setiap lembaga asuransi terdapat Dewan Pengawas Syariah. Mereka umumnya terdiri dari para profesor syariah,  umumnya Doktor syariah Timur Tengah. Seperti Prof. Dr. Chuzaimah T. Yanggo. Beliau DPS bersama saya di Asuransi Jasa Raharja Putra Syariah. Ada Prof. Dr. Muhammad Amin Summa,  ada Prof Dr. K.H.Ma‘ruf Amin,  ada Prof. Didin Hafifhuddin,  Ada Prof. Dr. Utang R. Sejumlah professor ilmu syariah tidak saja mengawasi utk memastikan penerapan syariah tapi juga mereka membuat opini syariah ttg produk asuransi syariah. Di DSN MUI para ahli syariah menetapkan fatwa fatwa tentang ekonomi syariah,  termasuk asuransi syariah.

Dalam kesepakatan lembaga-lembaga ulama,  asuransi konvensional hukumnya haram, karena mengandung riba,  maysir dan gharar sehingga terlarang dlm syariat Islam.

Demikian kesepakatan para ulama dunia yg tergabung dlm AAOIFI, ulama OKI dan Rabithah Alam Al Islamiy.

Karena itu sejak 40 an tahun lalu para ulama dunia merumuskan konsep asuransi syariah yg bebas riba,  maysir dan gharar. Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Shidfiqy,  Guru Besar Univ King Abdul Azis sejak thm 1976 sudah menulis buku Asuransi Syariah.

(Apa itu riba,  maysir dan gharar)  dlm asuransi konvensional ??.

Saya sudah menuliskannya thn 2002 yang lalu dan akan saya kirimkan kepada anda atau dicari di google asuransi syariah Agustianto.

Presentasi seminar-seminar saya ttg asuransi syariah juga akan saya kirimkan bagi jamaah umat Islam yang mau belajar ekonomi syariah.

Pendapat segelintir ustaz mungkin oknum HTI H. M Shiddiq yg mengharamkan asuransi syariah dlm tulisannya yang rinngkas ini menyesatkan. Aneh karena para ulama besar sedunia sudah merumuskannya dalam berbagai international confetence.

Kita mempunyai Lembaga Majlis Ulama Indonesia (MUI)  yg besar yg terdiri dari ratusan ulama besar asal dalam dan tamatan luar negeri dan itu perwakilan sekitar 70 ormas Islam.

Di tingkat dunia internasional,  ada para Ulama negara OKI, Ada pula ulama yg tergabung dalam Rabithah Alam Al-Islami (liga Arab)  dan ada pula Dewan Syariah Lembaga Standar Keuangan Islam tingkat dunia Islam bernama AAOIFI. Dewan Syariah ulama dunia inilah yang membuat rumusan rumusan standar keuangan syariah seperti. Asuransi syariah.

Mereka para ulama,  professor yang pakar di bidang syariah berijtihad secara berjamaah dalam jumlah yang besar.

Makalah ilmiah/riset yg mereka susun ttg asuransi syariah dipresentssikan dan dibahas dalam konferensi-konferensi ulama internasional

Sejumlah ratusan buku yang mereka tulis tentang asuransi syariah juga hasil riset yg luar biasa termasuk disertasi doktor dan thesis. Para ulama,  pakar syariah dan professor itulsh  yg merumuskan konsep asuransi syariah.

Kesepakatan para ulama besar sedunia selama bertahun tahun itulah yang kini menjadi rujukan dalam asuransi syariah dan bank syariah.

Maka bagi kami adalah aneh dan tidak habis fikir, ada pandangan yang gagal faham tentang asuransi syariah seperti M Shidiq Al Jawi yang mengharamkan asuransi syariah yang ada sekaranh.

Itu pendapat pribadi yg lemah sekali bahkan khata’ / keliru. Berbeda sekali dengan kesepakatan para ulama dan intelektual muslim kaliber dunia yang mereka berijtihad secara berjamaah dalam lembaga yang formal, bukan pribadi tunggal.

Pendapat individu yg lemah itu berhadapan dgn kesepakatan ratusan bahkan ribuan para ulama yg sdh jadi ijtimak bahkan ijmak.

Tidak ada sedikitpun kekuatan pendapat tunggal dari sesorang yg kurang memahami sebuah konsep asuransi syariah. Pendapat individu yg lemah berhadapan dgn pandangan jamaah ulama (ijtimak) yg besar yg merumuskan asuransi syariah.  Bahkan menurut Prof Yusuf Qardhawi, kesepakatan itu telah menjadi ijmak. Prof Ali Al-Shobuni/Mesir,  Prof.Muhammad M. Akram Khan (Pakistan) juga memandang kesepakatan ulama itu menjadi ijmak.

Dalam Islam kita dianjurkan sekali mengikuti para ulama apalagi ijtimak ulama seperti DSN MUI yg terdiri dari tokoh 70 ormas Islam. Bukan pendapat pribadi yg tidak faham dgn baik ilmu keuangan syariah dan kurang mendalami fikih muamalah keuangan. Pendapat pribadi boleh asal sesuai dgn Syariah Islam.

Di sinilah para ustaz wajib membaca kitab kitab ekonomi Islam tentang asuransi syariah

Shalat jamaah saja lebih baik dari shalat individu.. Nilai shalat jamaah lebih tinggi. Demikian pula dalam berijtihad.

Dalam ijtihad hukum Islam,,,  pendapat iitifaq (kesepakatan)  kumpulan para petinggi Ulama yg resmi yg berkompeten jauh lebih diutamakan dari pandangan pribadi yg termasuk ustaz seperti M. Shidfiqi Al-Islam Jawi.

Apalagi tdk sesuai ilmu syariah dan menyesatkan umat. Karena para ulama di Dewan Syariah Nasional MUI dan ulama ulama sedunia sdh merumuskan dengan baik konsep asuransi syariah yg bebas riba,  maysir dan gharar.

Ada 116 Fatwa Dewan Syariah Nasional. Beberapa di antaranya tentang asuransi syariah.

Ada ribuan kitab muamalah dan ekonomi Islam yg diajarkan di S1, S2 dan S3

Ada ratusan kitab / buku ttg asuransi syariah yg perlu dirujuk para ulama dan pakar ekonomi Islam.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *