ANATOMI AKTA MUSYARAKAH MUTANAQISHAH DARI SISI HUKUM POSITIF DAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS UNTUK PEMBIAYAAN KPRS, KPRS INDENT, REFINANCING DAN TAKE OVER

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

🔊 Kami Infokan

🍃✨🍃✨💦💦✨🍃✨🍃

Webinar Eksekutif : Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah dari Perspektif Hukum Positif dan UU Jabatan Notaris untuk Pembiayaan KPRS, KPRS Indent, Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

📌 Waktu Pelaksanaan
🗓 Hari/Tgl : Selasa, 8 November 2022
⏰Pukul : 14.00-16.00 WIB
📲Via Zoom Cloud Meeting

🍃✨🍃✨💦✨🍃✨🍃

 

📌Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

 

Dasar Pemikiran

Lembaga Keuangan Syariah dan Perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang aspek legal dan hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.

Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.

Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPRS Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi), reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

Praktisi Hukum, Dosen, praktisi Bank syariah, Koperasi Syariah, law firm, Hakim, harus memahami dengan baik anatomi akta MMq dalam semua produk tersebut khususnya pembiayaan KPRS baik indent maupun Ready Sticker, Take Over dan Refinancing Syariah.
Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.
Training ini akan secara khusus membahas anatomi akta akad akad take over dan refinancing syariah berdasarkan perspektif hukum positif, khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris UU No 2 Tahun 2014

Berdasarkan pentingnya kajian akad MMq dari sisi hukum positif maka Iqtishad Consulting dan IAEI Jatim, menggelar Workshop Eksekutif Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah dari sisi Hukum Positif, dan UU Jabatan Notaris utk Pembiayaan KPRS baik indent maupun Ready Sticker, Perjanjian Take Over dan Refinancing Syariah.

Pentingnya workshop ini karena forum ini akan membahas dan membedah anatomi akta MMq dari sisi hukum positif
Termasuk masalah agunan (APHT dan fiducia), Kepemilikan bersama, ke-BPN-an,

MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 13 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di daerah, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

Praktisi Bank Syariah, Akademisi, Koperasi syariah, hakim, harus memahami anatomi aktanya dari sisi pasal 38 UUJN baik untuk KPRS , Take over maupun refinancing

Materi Workshop :

1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

3. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI

4. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq

5. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

6. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

7. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

8. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

9. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

10. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

11. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

12. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

13. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

14. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent

15. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

16. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*

17. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

18. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

19. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

20. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

21. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.

22. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over

PROFIL TRAINER:
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Ketua Bidang Organisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, dll.

Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn adalah Notaris Bank Syariah, yang berpengalaman menangani pembuatan akta akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun konvensional, Beliau juga sudah memiliki sertifikasi kompetensi 4 level di bidang akad akad Bank Syariah. Beliau juga Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yg sering memberikan presentasi di forum forum pelatihan aspek legal kontrak syariah

WAKTU DAN TEMPAT:
Hari / Tanggal : Selasa, 8 November 2022
Pukul : 14.00-16.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Link akan didapatkan setelah pendaftaran)

BIAYA/INVESTASI:
Bank Rp. 300.000
BPRS Rp. 250.000
Notaris Rp. 250.000
BMT Rp. 250.000
Dosen Rp. 150.000

FASILITAS:
Materi dan E-sertifikat

CP dan Pendaftaran:
0819-1000-9898
0877-3517-0303

0811-9700-8080
08111-3-3030-5
0819-01-161717
0819-34-161717

Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
———————
Email: admin@iqtishadconsulting.com
www.iqtishadconsulting.com
www.instagram.com/iqtishad_consulting

Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *