📢_ToT Dosen dan Praktisi Ekonomi Syariah level 3_
Ikuti Training dan Workshop Eksekutif Aplikasi maqashid Syariah pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
———————————————–
Remember❗
28 Juli 2019
Di Hotel Ibis Budget Diponegoro Surabaya
Dasar Pemikiran💐
Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.
Tanpa maqashid syariah, maka semua produk keuangan dan perbankan, regulasinya, fatwa, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Selama ini pendekatan kepada akad dan produk bank syariah masih banyak didominasi pendekatan fikih muamalah yang bercorak formalistic dan tekstualis, cenderung kaku dan sempit akibatnya pemahaman dosen, pakar, dan Sumber Daya Insani (SDI) perbankan syariah, termasuk para direktur, kepala cabang, group head dan bahkan DPS, sering terjerat kepada pola pemikiran yang harfiyah dan tekstualis. Untuk itulah pemahaman tentang maqashid syariah perlu dikembangkan dalam keuagan dan perbankan syariah.
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang. Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-econonomy) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer. Maqashid syaiah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah. Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat.
Upaya ijtihad terhadap kompleksitas ekonomi dan keuangan syariah masa kini yang terus berubah, memerlukan analisis berdimensi filosofis dan rasional dan subtantif yang terkandung dalam konsep maqashid syariah.Berdasarkan urgensi maqashid syariah yang demikian besar, maka Iqtishad Consulting bermaksud menggelar Workshop Eksekutif Aplikasi Maqashid Syariah pada Ekonomi, Keuangan, Produk Perbankan, dan Regulasi Perbankan dan Keuangan Syariah.
Pemahaman maqashid syariah ini bertitik tolak dari pemahaman (penguasaan) berbagai disiplin ilmu, seperti ushul fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’ fil muamalah, filsafat hukum Islam, ulumul quran dan tafsir, ulumul hadits danmushtalahul hadits, qawaid fiqh, kaedah ushul fiqh dan kaedah bahasa Arab. Karena itulah, pengetahuan tentangmaqashid al-syariah ini menjadi syarat yang sangat penting dalam melakukan ijtihad ekonomi syariah kontemporer.Untuk memahami semua itu dengan baik para pakar ekonomi syariah, dosen pascasarjana, direktur bank, DPS dan konsultan syariah, bahkan hakim, notaries dan auditor perlu mengikuti Workshop Eksekutif ini.
Siapa yg bisa ikut ❓
Direktur Bank-bank syariah dan Dirut BPR Syariah
Direktur Pascasarjana dan Dosen Pascasarjana
Guru Besar Ekonomi Islam dan Guru Besar Syariah
Dewan Pengawas Syariah Bank-bank syariah dan LKS
Komisaris Bank-bank syariah
Ketua STAIN dan STAIS yang berlatar belakang ilmu syariah
Hakim Agung, Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Agama
Direktur Bank Pembangunan Daerah yang membawahi Unit Syariah
Pimpinan /Kepala Divisi Unit Usaha Syariah Perbankan syariah
Pejabat OJK dan Bank Indonesia.
Dekan Fakultas Syariah, Dekan FEBI dan Dekan Fakultas Ekonomi
Materi 📚
1. Metodologi syariah untuk pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah
2. Urgensi maqashid syariah dalam penciptaan produk perbankan dan keuangan syariah
3. Sejarah penerapan maqashid syariah pada masa Nabi, Sahabat dan masa Imam-Iam mazhab
4. Konsep maqashid syariah menurut ulama
5. Pengertian maqashid syariah
6. 12konsep (term dan istilah) maqashid syariah
7. Sejarah Pemikiran Ulama tentang Maqashid Syariah
8. Gradasi Tingkatan maslalah Dharuriyat Haijayat Tahsiniat
9. Kasus-kasus keuangan dalam daruriyat, hajiyat, tahsiniyat.
10. Maslahah tsabitahdan maslahah murunah(mutaghayyirah)
11. Asas-asas Pengembangan Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
12. Metodologi Tajdid (Pembaharuan) Fikih Muamalah
13. Metode – metode maqashid syariah dan aplikasinya pada produk perbankan syariah (regulasi produk)
14. Peranan qiyas dalam pengembangan fatwa dan produk syariah.
15. Penerapan istihsan dalam penciptaan produk perbankan syariah
16. Peranan maslahah dalam penciptaan produk perbankan syariah
17. Peranan istishab, dalam penciptaan inovasi produk perbankan syariah
18. Peranan ‘urf, dalam penciptaan produk perbankan syariah
19. Peranan sadd zariah dalam penciptaan produk perbankan syariah
20. Aplikasi maqhasid syariah pada inovasi produk perbankan syariah
21. MDC
22. Murabahah Bertingkat
23. Pembiayaan Multiguna
24. KTA Syariah
25. Hedging
26. Agunan
27. Anuitas
28. Revenue Sharing (Net Revenue Sharing)
29. Produk Emas
30. Reaktualisasi dan Kontekstualisasi Fikih Muamalah yang Ke-Indonesiaan
31. Metodologi Perumusan Fatwa DSN-MUI
32. Kaedah – kaedah ushul fikih tentang maqashid syariah dalam keuangan Islam 10. Kaedah- kaedah fikih keuangan yang berwawasan maqashid syariah
Pembicara❗
Agustianto Mingka adalah Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra,
Investasi 💸
Harga umum
Rp 1.500.000 per peserta.
Dosen/akademisi
Rp. 400.000/org
Grup 5 orang Rp. 350.000.
Bank Syariah diskon 50%
Atau 750.000/org
BPRS diskon
750.000/org
Khusus IAEI dan MASEI
Grup 10 orang Rp.300.000
More information📞
Novi : 0812 5217 2600 (WA)
Lu’a: 082333694351
Heni : 085851213961