Training Pembiayaan Mutiguna, Multijasa, Refinancing dengan Al-Bay’ Isti’jar dan Musyarakah Mutanaqishah Serta Skema Pembiayaan Usaha Mikro/BMT dan Koperasi Syariah

Training Pembiayaan Mutiguna, Multijasa, Refinancing dengan Al-Bay’ Isti’jar dan Musyarakah Mutanaqishah Serta Skema Pembiayaan Usaha Mikro/BMT dan Koperasi Syariah

 

Digelar oleh Iqtishad Consulting

💝🌿🌸🌿🌸🌿💝

Dasar Pemikiran

Produk Perbankan dan keuangan syariah (BMT dan Koperasi Syariah) harus dirancang dengan tepat sesuai syariah untuk usaha mikro dan kecil serta pembiayaan konsumtif. Salah satu produk yang sangat penting adalah pembiayaan multiguna, pembiayaan multijasa dan refinancing.

Selama ini masih banyak kesalahan skema dan akad pembiayaan untuk usaha mikro, karena melulu menetapkan murabahah, padahal sering kali penerapan murabahah dilarang karena mengandung akad terlarang yakni bay’ al’inah.

Banyak sekali pula yang salah faham dan gagal faham tentang Ijarah multijasa. Jangankan pimpinan BMT dan DPS nya, para dosen fikih muamalah sendiri perlu diberi pencerahan ttg skema, flow chart dan fitur ijarah multi jasa, termasuk soal akuntansinya. Hampir semua lembaga keuangan keliru dalam mengakuntansikannya.

Fatwa fatwa dan ilmu syariah terus berkembang sehingga tidak berkutat di akad murabahah dan musyarakah

Sejumlah inovasi produk perbankan dan lembaga keuangan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts, yang bisa diterapkan untuk benyak produk dan kebutuhan bisnis syariah.baik ukm maupun corporate.

Skema dan akad yg paling penting utk multiguna bagi UKM adalah Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT.

Musyarakah Mutanaqishah adalah akad yg canggih utk memenuhi kebutuhan bisnis UKM dan bahkan untuk konsumtif.

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),, dan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ) juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari musyarakah mutanaqishah.

Al-bay’ ma’al Istikjar adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.

Jadi, MMq, Bay’ Ma’al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.

Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna melalui konsep refinancing syariah.

Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.

Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan

Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar Training Pembiayaan Mutiguna, Multijasa, Refinancing pada Usaha Mikro/BMT dan Koperasi Syariah Angkatan 269 bagi Pimpinan BMT, Dewan Pengawas Syariah, Manager Koperasi Syariah, Dosen Ekonomi Islam, Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll

Sasaran Peserta

1. Pimpinan BMT, DPS, Manager Koperasi Syariah, Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management, praktisi Jamkrindo dan Askrindo.

2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,
3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1.

5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm

Materi Training dan Workshop :

1. Skema dan akad Pembiayaan Multiguna.

2. Skema dan Akad Pembiayaan Multijasa.

3. Penerapan Al-Bay’ ma’al Istikjar untuk Refinancing Syariah.

4. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).

5. Pembiayaan Refinancing Syariah :
a. Lima macam Refinancing Syariah
b. Desain akad Refinancing
c. Fatwa MUI tentang Refinancing Syariah
d. Akutansi Refinancing Syariah

Pengalaman Iqtishad:

Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan, Ekonomi Islam, sebanyak 260 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan & 120 orang Guru Besar dan Doktor,

Training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

TRAINER UTAMA :

Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll

Waktu dan Tempat Pelaksana

Hari/Tanggal : Senin-Selasa/ 15-16 Juni 2020
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta

Fasilitas

Modul training, makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 116 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

Biaya Pendaftaran

Perorangan : Rp. 1.500.000/perorang
Diskon 30%/Orang (Khusus BMT)

Group minimal 5 peserta dari 1 lembaga diskon 40 %

CP dan Pendaftaran
Novi (0858 5000 5120)

Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmil.com

Website: www.iqtishadconsulting.com

Alamat Kantor : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat

📌Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *