TOT DOSEN, DPS, PIMPINAN BANK, GURU BESAR, KONSULTAN, DEKAN & KETUA PRODI, TERUTAMA PASCA SARJANA 

Training dan Workshop Ushul Fiqh dalam Produk Perbankan dan Keuangan Syariah 

Forum Eksekutif Nasional, Sebanyak 12 x Pertemuan

Digelar :

Iqtishad Consulting Indonesia , Jakarta ( Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah terkemuka, paling produktif, dan Inovatif )

Lembaga kami telah mengadakan Pelatihan lebih dari 1150-an Angkatan sejak 2009

PELAKSANAAN :

▪️Setiap Kamis, Dimulai 27 Februari 2025  (Pertemuan pertama)

▪️Pukul : 14.00 – 17.30 WIB

▪️Via Zoom Cloud Meeting

DASAR PEMIKIRAN:

Para pakar ekonomi syariah dan praktisi perbankan dan keuangan syariah, tidak cukup hanya mengetahui fikih muamalah dan aplikasinya saja, tetapi yang lebih penting adalah  memahami ushul fiqh dan maqashid syariah dari setiap produk perbankan dan keuangan syariah.

Semua ulama sepakat bahwa ushul fiqh menduduki posisi yang sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah.Imam Asy-Syatibi (w.790 H), dalam Al-Muwafaqat, mengatakan, mempelajari ilmu ushul fiqh merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui  ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara’ (Al-quran dan hadits) sekaligus bagaimana menerapkan  dalil-dalil syariah  itu di lapangan.

Menurut Al-Amidy dalam kitab  Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Siapa yang tidak menguasai ilmu ushul fiqh, maka diragukan ilmunya, karena tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah (syariah) kecuali dengan ilmu ushul fiqh.

Senada dengan itu, Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh merupakan satu di antara tiga ilmu yang harus dikuasai setiap ulama mujtahid, dua lainya adalah  hadits dan bahasa Arab.

Prof. Dr. Salam Madkur (Mesir), mengutip pendapat Al-Razy yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang paling penting yang mesti dimiliki setiap ulama mujtahid. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonom syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis tertentu, memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi lembaga keuangan syariah.  Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh masyarakat ekonomi syariah. Untuk mengatasi semua itu, seorang ahli syariah  atau dewan syariah, harus  menguasai ilmu ushul fiqh secara mendalam karena ilmu ini diperlukan untuk berijtihad.

Seorang pakar ekonomi syariah yang menduduki posisi sebagai dosen, pakar ekonomi Islam (Guru Besar dan Doktor), Direktur  /pejabat tinggi di bank syariah, Dewan Pengawas Syariah apalagi pejabat regulator syariah (OJK dan BI) dan  dewan syariah, mestilah menguasai ilmu ushul fiqh bersama ilmu-ilmu terkait, seperti qaw’aid fiqh, tarikh tasyri’fil muamalah, falsafah hukum Islam,  maqashid syariah, tafsir ekonomi, hadits-hadits ekonomi, mushtalahul  hadits, bahkan  sejarah pemikiran ekonomi Islam.

Oleh karena penting dan strategisnya penguasaan ilmu ushul fiqh, maka para ahli ushul fiqh mengatakan, bahwa  untuk  menjadi seorang faqih (ahli fiqh), tidak diharuskan membaca seluruh kitab-kitab fiqh yang begitu melimpah dari semua mazhab secara luas dan detail, tetapi cukup memiliki kemampuan dan kompetensi ilmu ushul fiqh,  yaitu kemampuan  istinbath dalam mengeluarkan kesimpulan hukum dari teks-teks dalil melalui penelitian dan metode tertentu yang dibenarkan syari’at, baik  ijtihad istinbathy maupun ijtihad tathbiqy, ijtihad intiqa’iy  maupun ijtihad insya’iy. Metodologi istinbath tersebut disebut ushul fiqh. Demikianlah pentingnya ilmu ushul fiqh bagi seorang ulama dan pakar ekonomi Islam.

Ilmu ushul fiqh memberikan pemahaman tentang metodologi istinbath (penetapan hukum Islam) para ulama dalam merumuskan dan memutuskankan suatu masalah hukum Islam, karena itu ushul fiqh adalah  metodologi yurisprudensi Islam, yaitu metodologi ilmu hukum Islam yang menghasilkan produk-produk hukum Islam, menghasilkan fikih muamalah,  fatwa-fatwa dan regulasi.

Ilmu Ushul fiqh memberikan dalil-dalil syariah dan argumentasi syariah mengenai suatu kebijakan, produk, system dan mekanisme perbankan syariah.  Ushul fiqh yang berwawasan maqashid syariah memberikan perspektif  filosofis dan pemikiran rasional tentang akad-akad pada setiap produk perbankan syariah.  Ilmu Ushul fiqh adalah ilmu hukum Islam yang sering disebut juga sebagai The Principle of Islamic Jurisprudence. Hal  ini dikarenakan ushul fiqh bermuatan prinsip-prinsip yurisprudensi Islam  (ilmu hukum Islam).

Ushul fiqh berisi  teori-teori  hukum Islam, kaedah-kaedah perumusan dan penetapan hukum atau dictum Islam_, yang pada forum workshop  eksekutif Iqtishad dikhususkan tentang teori hukum tentang ekonomi  keuangan syariah.

Ushul Fiqh adalah ibu (induk) dari semua ilmu syariah, karena itu ushul fiqh adalah induk dari ilmu ekonomi syariah. Keputusan-keputusan fikih muamalah keuangan dan seluruh ketentuan ekonomi Islam di bidang makro dan mikro pastilah menggunakan metodologi ilmu ushul fiqh. Apabila fikih muamalah dan semua peraturan  hukum  Islam adalah produk ijtihad, maka ushul fiqh adalah metodologi berijtihad untuk menghasilkan produk-produk fiqh, fatwa dan segala bentuk regulasi, karena itulah, regulator, pembuat peraturan dan Undang-Undang seharusnya memahami dengan baik ilmu ushul fiqh, karena ushul fiqh adalah metodologi ijtihad untuk menghasilkan produk fikih muamalah, fatwa, regulasi dan Undang-Undang.

Ushul fiqh juga adalah disiplin ilmu syariah yang memberikan landasan dan kerangka  epistimologi ilmu ekonomi Islam, sehingga, kajian epestimologi ekonomi syariah tidak bisa melepaskan diri dari disiplin ilmu ushul fiqh. Professor Masudul Alam Choudhuriy  telah membahas epistemology ekonomi Islam dengan menjadikan ushul fiqh sebagai acuan, kerangka dan teorinya sekaligus.

Dalam disiplin ilmu ushul fiqh pembahasan mengenai dasar-dasar pemikiran dan kaedah-kaedah yang sangat diperlukan sebagai pijakan dasar dalam membangun sebuah formulasi hukum ekonomi Islam yang diinginkan dibahas secara holistic, komprehensif dan tuntas.  Dengan perkataan lain ushul fiqh adalah disiplin ilmu yang paling penting sebagai perangkat metodologis yang paling berkompeten guna menyusun, membentuk dan memberi corak ekonomi Islam yang diharapkan.

Dalam pengembangan hukum syariah selama ini, permasalahan krusial yang menghambat upaya pembaharuan dan reformulasi hukum Islam adalah miskinnya  metodologi. Kenyataan itu lebih parah terjadi di bidang ekonomi syariah saat ini, dimana kajian-kajian akademis ekonomi syariah masih miskin metodologi syariah, artinya miskin ilmu ushul fiqh yang mencerahkan, ushul fiqh yang bermuatan maqashid syariah, yang kaya dengan  wawasan historis, rasional dan filosofis, akibat kemiskinan metodologi itu, maka  pandangan-pandangan, pemikiran-pemikiran ekonomi syariah serta pemahaman para pakar ekonomi syariah selalu kurang  tepat,  parsial, atomistis bahkan terkadang dangkal.

Ilmu ushul fiqh sangat langka diajarkan dalam materi-materi training perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah, bahkan materi bahasannya tidak ditemukan sama sekali.Oleh karena itu para pakar ekonomi Islam dan SDM bank syariah termasuk regulator syariah sangat  jarang memahami ilmu ushul fiqh. Padahal disiplin ini menduduki  posisi utama dalam ilmu ekonomi syariah, khususnya bagi para pimpinan bank, regulator, dewan fatwa, terlebih dosen-dosen di Program Pasca-sarjana ekonom-Islam.

Ilmu ushul fiqh akan meningkatkan derajat intelektualisme para akademisi dari taqlid (muqallid) kepada muttabi’, bahkan bagi ulama  bisa menjadi mufti dan mujtahid.

Para Guru Besar, Doktor dan  dosen Pascasarjana   yang memberi kuliah di kampus, para pengawas dan regulator di OJK,  atau praktisi yang menjabat posisi penting di perbankan (direksi, divisi legal, product development, ALCO, auditor, DPS), juga  konsultan, sepatutnya (seharusnya) mengetahui ilmu ushul fiqh di bidang ekonomi keuangan, agar pengetahuannya di bidang ekonomi syariah komprehensif dan holistic. Karena ia melandasi pengetahuan fikih muamalahnya dengan seperangkat metodologi, alasan-alasan  rasional dan filosofis, argumentasi-argumentasi dalil-dalilnya secara syariah serta maqashid syariahnya.

Berdasarkan paparan di atas, maka para stakeholders seperti para pejabat regulator yang mengawasi dan mengaudit bank syariah, seperti OJK yang mengawasi/meregulasi LKS, harus memiliki kompetensi yang terstandar, Untuk itulah dibutuhkan sertifikasi ushul fiqh bagi regulator keuangan syariah, dan karena itu pula mereka wajib mengikuti training dan workshop ushul fiqh tentang perbankan dan keuangan syariah.

Demikian pula halnya bagi auditor eksternal dan internal perbankan dan lembaga keuangan syariah terlebih bagi para perumus PSAK, hukumnya semakin wajib.

Selama ini jarang ada seorang auditor dan pengurus IAI yang mengikuti training ushul fiqh certified, sehingga kompetensi mereka dalam bidang syariah sebenarnya belum terstandarisiasi. Realita ini sangat berbahaya jika dibiarkan terus menerus.

Sejalan dengan pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah yang semakin cepat, kekurangan ini harus diperbaiki secara bertahap. Apalagi para pengawas bank syariah dari otoritas  di seluruh  daerah Indonesia, hukumnya wajib memiliki kompetensi ilmu syariah yang terstandar, yaitu ilmu ushul fiqh  perbankan,l.

Dampak buruk dari mengabaikan pilar penting ini, adalah terjadinya kekakuan, kesempatan dan bahkan kesalahan dalam pengawasan dan pengauditan,

Ushul Fiqh di Perguruan Tinggi:

Perkembangan Program Pendidikan S1, S2 dan S3 Ekonomi Syariah di Indonesia makin pesat seiring dengan pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah. Ushul Fiqh dan Qawaid fiqh adalah mata kuliah wajib di program-program tersebut. Namun silabus ushul fiqh dan materi yang disampaikan, umumnya masih sangat jauh tertinggal dari kebutuhan dan tuntutan industri perbankan dan keuangan kontemporer.

Hampir semua materi mata kuliah ushul fiqh di Program Pascasarjana (Ekonomi Syariah) di Indonesia  belum memecahkan masalah-masalah  dan kasus-kasus finance dan perbankan  kontemporer dalam analisis ushul fiqh dan maqashid syariah. Akibatnya target pengajaran ilmu ushul fiqh tidak tercapai.

Mereka menganggap bahwa ilmu ushul fiqh yang diajarkan adalah ilmu ushul fiqh di fakultas syariah di UIN, IAIN atau STAIN. Padahal ilmu ushul fiqh yang diajarkan Program Pascasarjana Ekonomi Syariah berbeda materinya dengan pengajaran ushul fiqh pada umumnya.

Silabus ushul fiqh yang dikembangkan di universitas-universitas yang membuka prodi/konsentrasi ekonomi syariah masih berkutat dengan kasus-kasus beberapa abad silam, bahkan 1 millenium silam, sangat sedikit tentang kasus-kasus financial dan ekonomi apalagi mengenai kasus-kasus financial kontemporer, nyaris tidak tersentuh sama sekali. Buku ushul fiqh lebih banyak diwarnai contoh kasus-kasus ibadah, jinayah, munakahat dan non ekonomi financial. Kalaupun ada sedikit ekonomi, kasusnya sangat sederhana.

Akibatnya, mata kuliah ushul fiqh yang diajarkan tidak bisa menjawab dan meresponi isu-isu dan problem keuangan kontemporer, seperti hedging (swap, forward, options), margin during contruction,profit equalization reserve (PER), trade finance dan overseas financing puluhan kasus hybrid contracts, hybrid take over dan refinancing, instrument money market inter bank, skim-skim sukuk, repo, pembiayaan sindikasi antar bank syariah atau dgn konvensional, restrukturisasi,  pembiayaan property indent, ijarah maushufash fiz zimmah, hybrid take over dan refinancing, forfeiting, skim KTA, pembiayaan multi guna, desain kartu kredit, hukum-hukum terkait jaminan  fiducia, hypoteik dan hak tanggungan,   serta sejumlah kasus-kasus baru yang terus bermunculan.

Kesenjangan ini pada gilirannya tidak bisa mengantar seorang akademisi ataupun praktisi kepada pemahaman metodologi istimbath masalah masalah ekonomi keuangan kontemporer, yang semakin kompleks.

Kesenjangan antara materi  ushul fiqh yang diajarkan di universitas-universitas  dengan kasus-kasus aktual yang hendak dijawab dan dibutuhkan industri keuangan tidak boleh dibiarkan berlangsung.  Untuk itulah kami akan memberikan materi kuliah terbaru dan  silabus terbaru ekonomi syariah di S2 dan S3 (bisa juga sebagiannya untuk S1) melalui Training dan Workshop Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan kontemporer bagi dosen ushul fiqh, dosen fiqh muamalah dan dosen ekonomi Islam, dosen Islamic Finance, dosen qawaid fiqh di seluruh Perguruan Tinggi Indonesia, yang memiliki program ekonomi Islam, baik Perguruan Tinggi Agama Islam, UIN, IAIN, STAIN, maupun Perguruan Tinggi Umum dan Swasta.

Para Guru Besar Ushul Fiqh, Guru Besar Syariah,  Fikih Muamalah, Guru Besar Ekonomi, Guru Besar Hukum, dan Doktor Ekonomi Islam, Doktor Syariah, Doktor Ekonomi yang peduli (berminat) ilmu  ekonomi syariah,  mutlak harus memahami Ushul  Fiqh Keuangan Islam kontemporer dengan baik. Untuk itu para pakar pakar syariah tersebut harus memahami ilmu finance kontemporer, praktik dan  perkembangannya.

Forum Workshop Iqtishad Consulting ini,  akan menyambungifkan ilmu ushul fiqh dengan problematika dan kasus-kasus keuangan kontemporer yang terus berubah dan berkembang. Perlu kami sampaikan, bahwa materi Training dan Workshop Ushul Fiqh dan Maqashid syariah belum ada di buku-buku teks (baik Arab maupun English), karena itu materinya dan analisisnya betul-betul segar, aktual dan mencerahkan, yang kasus-kasusnya malah seringkali specifik keIndonesia-an.

Oleh karena itu, semua dosen Ushul Fiqh di Perguruan Tinggi di Indoenesia, baik dosen Program Doktor, Dosen Program Magister dan Strata 1, sebaiknya (bahkan harus) mengikuti forum Workshop Ekselutif Maqashid Syariah pada Ekonomi, Keuangan dan Perbankan, agar materi pengajaran (kuliah)nya terhadap mahasiswa menjadi segar, baru, kontekstual, solutif dan mencerahkan, sehingga bisa melahirkan dosen, DPS, sarjana dan praktisi  yang berkualitas.

 Sasaran dan Ketentuan Peserta :

1. Para Guru Besar yang mengajarkan mata kuliah ekonomi syariah atau terkait dgn ekonomi syariah

2. Dewan Pengawas Syariah,  Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah.

3. Dosen Pascasarjana Ekonomi  Islam di UIN, IAIN, STAIN, PTAIS, dan PTN.

4. Dekan FEBI dan Dekan Fakultas Syariah.

5. Dosen Ushul Fiqh.

6. Doktor Ekonomi Islam.

7. Training ini sangat dianjurkan bagi Doktor Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi Negeri/Umum yang memiliki konsentrasi dalam Ekonomi Syariah.

 MATERIAL PEMBAHASAN :

▪️ Materi  I : Pengantar dan Pendahuluan

1. Penjelasan Silabus dan Referensi

2. Pengertian, Obyek Kajian, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh

3. Perbedaan Ushul fiqh, Fiqh, Syariah dan Qawaid Fikih

4. Urgensi dan Kegunaan Ushul Fiqh dalam Ekonomi Keuangan

▪️ Materi II : Sejarah Ushul Fikih dan Signifikansinya dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan Islam kontemporer

1. Ushul Fiqh di Masa Nabi dan Perkembangan Ijtihad

2. Ushul Fiqh di Masa Sahabat dan Ijtihad para Sahabat Nabi

3. Ushul Fiqh di Masa tabi’in dan Imam Mazhab

4. Ushul Fiqh Pasca Imam Mazhab, dan Masa Asy-Syatibi.

▪️Materi III : Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam

1. Alquran sebagai sumber Hukum Ekonomi Islam

* Pengertian Alquran  dan Ciri-ciri Alquran

* Muhkamat dan Mutasyabihat

* Tiga Bidang kandungan Hukum dalam Alquran

* Hukum-hukum ekonomi keuangan dalam Alquran

* Kedudukan Alquran sebagai sumber hukum (hujjah)

* Qath’iy dan Zanniy dalam Alquran ; kaitannya dengan Ijtihad Ekonomi Islam

* Prinsip Penerapan Syariah Menurut Al-quran

2. Hadits sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam

* Pengertian Sunnah dan Hadits

* Sunnah Fi’liyah dalam ekonomi keuangan

* Sunnah Qauliyah dalam ekonomi Keuangan

* Sunnah Taqririyah dalam ekonomi keuangan

* Hadits Shahih, Hasan dan dha’if, dalam bidang ekonomi keuangan

* Hadits mutawatir, masyhur dan Ahad.

* Kehujjahan Sunnah dan pandangan Ulama tentang hadits Ahad

* Petunjuk Dilalah (Makna teks Sunnah) dalam konteks ekonomi

* Kedudukan Sunnah terhadap Al-Quran dalam kasus-kasus ekonomi

* Hadist-hadits Ekonomi Keuangan.

▪️Pertemuan IV : Ijma’ sebagai Dalil / Sumber Hukum Ekonomi Islam

1. Pengertian dan Kedudukan Ijma’

2. Perkembangan Pendapat ulama ttg Ijma’

3. Persyaratan Ijma’ dan Pandangan Ulama tentangnya

4. Pembagian Ijma’ dan Pandangan Ulama

5. Ijma’ dalam masalah Ekonomi, Keungan dan Kontrak Perbankan

▪️ Materi V : Qiyas Sebagai Dalil/Sumber Hukum Ekonomi Islam

1. Pengertian dan Rukun Qiyas

2. Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas

3. Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi

4. Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul Manath, Tanqihul Mananth dan Tahqiqil Manath

5. Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan :

* Qiyas Jaminan fiducia ke bay’ wafa

* Analisis Illat pada Murabahah Emas dengan cicilan

* Sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah yang menggunakan syirkah mutanaqishah, mengqiyaskan hutang dengan MMQ

* Ijarah maushufah biz zimmah pada pembiayaan property dgn MMq,

* Qiyas swap valas kepada bay wafa’. dll

* Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy

* Qiyas ujrah amil zakat kepada nazir waqf

* Qiyas options kepada ’urbun atau khiyar ???

* Qiyas ma’al fariq :

* Qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ???

* Qiyas Tawarruq kepada riba ??

▪️Materi VI : Ijtihad dan Penerapannya dalam Ekonomi Keuangan

1. Pengertian dan Perkembangan Ijtihad,

2. Syarat Mujtahid dan Klasifikasi Mujtahid

3. Pembagian Ijtihad : Istimbathiy, Tathbiqy, Intiqaiy, Insya-iy, dll.

4. Lapangan Ijtihad dan kekuatan Hasil Ijtihad

5. Penerapan Ijtihad dalam Ekonomi Keuangan Kontemporer

* Ijtihad dalam Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

* Ijtihad dalam ekonomi mikro

* Ijtihad dalam ekonomi makro (dan public finance)

▪️Materi VII : Manhaj dan Metode Penetapan Fatwa Ekonomi Syariah DSN-MUI

(Materinya adalah Ringkasan/Khulasah dari  Pidato Pengukuhan Doktor Honoris Causa DR.KH Ma’ruf Amin di UINSyarif Hidayatullah, Jakarta).

▪️Materi VIII : Penerapan metode Istihsan pada ekonomi keuangan syariah

1. Pengertiannya menurut para ulama

2. Dasar syariah penggunaan istihsan

3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan istihsan dalam syariah

Kasus-kasus Istihsan :

* Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah pada kasus pembiayaan

* Properti di bank syariah

* Profit Equalization Reserve (PER) pada system bagi hasil di bank syariah

* Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk istishna’.

* Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi importir.

* Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang)

* Penjualan saham yang belum qabath hissi.

* Penjualan valas secara ma’dum, tetapi dalam masa 2×24 jam (qabat hukmi)

* Penerbitan sukuk salam

* SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen lebih

* Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia

* Penentuan saldo minimun giro wadiah di bank syariah Kriteria saham syariah Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);

* Rasio keuangan Efek Syariah di RI : Utang bunga : Asset (45 % : 55 % = 82%)

* (Jalannya 45 x 100 : 55 = 82 %)

* SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen

Macam-macam istihsan dan penerapannya dlm ekonomi dan finansial Islam kontemporer.

1. Istihsan Nash : jual beli salam

2. Istihsan ‘Urf : Jual beli mu’atah di swalayan, jual beli Istishna’ pada bank syariah, taqabuth dalam transaksi valas di bank devisa, menjual valas yang belum qabath, menjual saham kembali yang belum diterima bukti administrative, menarik tabungan mudharabah secara harian, makan di restoran all you can eat, makan di longue bandara,

3. Istihsan Dharury : Repo (repurchase agreement) surat berharga (SBI, SBSN, aktiva produktif) oleh Bank syariah yang kesulitan likuiditas.

4. Istihsan Istislahi : penerapan revenue sharing pada profit distribution, dll.

5. Istihsan bersandarkan Ijma’ dan Contoh-contohnya nya dalam keuangan Islam

6. Istihsan Qiyasi : Tawarruq fiqhiy untuk pembiayaan sector riil, dll.

▪️Pertemuan IX : Dalil dan Metode Penggalian Hukum Ekonomi Islam

Maslahah Mursalah dan penerapannya dalam ekonomi Islam

1. Pengertiannya menurut para ulama, dan pembagian maslahah

2. Pandangan ulama tentang kehujjahan maslahah mursalah dalam syariah

3. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah

4. Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam

* Penerapan collateral pada financing di bank syariah

* Penerapan net revenue sharing pada bagi hasil

* Larangan dumping (siyasah ighraq) dalam penjualan suatu produk

* Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar

* Larangan kartel dan monopoli

* Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah

* Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah

* Mengadakan Pengadilan Niaga Syariah

* Larangan talaqqi rukban,memelihara maslahah petani

* Larangan bay’ najsy, karena menjaga maslahah pembeli agar tidak tertipu harga

* Larangan Ghabn di pasar.

* Larangan dasar forward, swap dan options pada valas.

▪️Materi X : Penerapan Sadd al Zari’ah dalam ekonomi keuangan syariah

1. Pengertian Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah

2. Dasar Syariah Penggunaan Sadd al-Zari’ah

3. Pandangan ulama tentang Sadd Al-Zari’ah dalam syariah

4. Kontradiksi Sadd Zari’ah dengan dalil-dalil syariah lain.

5. Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer:

•      Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas

•      Larangan Jual beli al-’inah,

•      Larangan tawarruq munazzam tertentu

•      Keniscayaan Manajemen Resiko dalam praktek perbankan

•      Larangan forward, swap dan options pada sharf.

•      Larangan kombinasi akad qardh dan ijarah.

•      Larangan refinancing konvensional

•      Larangan mengiklankan miras

•      Larangan minum miras yang sedikit

•      Larangan bunga yang sedikit, 1-3 %

•      Menjual senjata kepada kelompok musuh

•      Larangan iklan dengan tampilan porno

•      Larangan jual beli CD Porno

•      Larangan kartu kredit syariah bagi orang yang belum layak secara financial dan carakter

•      Larangan pemberian ujrah karena rekruitmen members MLM (up line) secara tidak wajar.

•      Larangan Money Game dalam produk/Jasa Umrah dan Haji

•      Keharusan bukti transaksi bagi bank yang membeli valas di atas 100.000 dolar US.

6. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah dan penerapannya dalam ekonomi keuangan

▪️Materi  X : ’Urf dan Penerapannya dalam hukum ekonomi Islam

1. Pengertian ‘Urf menurut para ulama

2. Dasar syariah penggunaan ‘Urf

3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan ‘Urf dalam syariah

4. Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam ekonomi keuangan

5. 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer

6. Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah

7. Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain.

8. Kasus-kasus ‘Urf kontemporer:

•      Mata uang kertas, dinar dan dirham.

•      Taqabuth dalam transaksi valas

•      Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun.

•      Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll.

•      Sewa Beli di perusahaan leasing syariah

•      Konsinyasi dan waralaba (franchising)

•      Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh

•      Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh.

9. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang ‘Urf dan penerapannya dalam ekonomi keuangan

▪️Materi XI : Penerapan istishab dalam keuangan syariah kontemporer

1. Pengertian Istishab dan contoh-contoh kasus

2. Dalil Alquran dan Hadits tentang Istishab

3. Pandangan Ulama tentang kedudukan dalil istishab

4. Prinsip-prinsip dan kaedah fiqh tentag istishab

5. Penerapan istishab pada Kasus-kasus keuangan syariah

•       -Giro Mudharabah bil wa’diah di perbankan syariah

•       -Hybrid Contract Keuangan dan perbankan

•       -Sewa Beli (Bay’ at-Takjiriy)

•       -Mudharabah Muntahiyah bit Tamlik (mudharabah menurun)

•       -Menggabungkan Hiwalah dan Syirkah untuk factoring

•       -Mudharabah musytarakah

•       -Bay ‘ wafa dan syirkah milk / IMBT

•       -Musyarakah Mutanaqishah, syirkah tadhamun dan syirkah

•       -Multi Nisbah pada bagi hasil

1. Fatwa Sahabat dan Mazhab Shahabi sebagi dalil ekonomi Islam

* Abu Bakar Shiddiq tentang zakat perusahaan

* Umar bin Khattab dalam banyak kasus

* Ali bin Abi Thalib dalam kasus jual beli kredit (cicilan)

* Syar’i Man Qoblana dan kaitannya dengan hukum Ekonomi Islam

▪️Materi XII : Maqashid Syariah dalam Keuangan Syariah

1. Pengertian Maqashid Syariah, dasar hukum dan sejarahnya

2. Penerapan Maqashid Syariah di Masa Nabi dan Sahabat serta Implikasinya untuk Ijtihad Keuangan Kontemporer

3. Maqashid Syariah menuntut pandangan para ulama

4. Gradasi Maslahah : Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat

5. Penerapan Maqashid Syariah dalam Ekonomi dan Keuangan Islam

6. Implikasi & Signifikansi Maqashid Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Islam :

* Maqashid Syariah pada Produk-produk Perbankan Syariah, Murabahah, IMBT, MDC, dll

* Maqashid Syariah pada sejumlah larangan : Riba Fadhal, Bay Kali Bi Kali, Gharar

* Maqashid Syariah pada Anuitas

* Maqashid Syariah dan Teori Perilaku Konsumen (Boleh tidak dipilih)

* Maqashid Syariah dan Teor Perilaku Produsen (Boleh tidak dipilih)

* Maqashid Syariah dalam Kebijakan Fiskal

* Maqashid Syariah dalam Kebijakan Moneter

7. 15 Kaidah yang terkait dengan Maslahah

▪️Materi XIII : Qawa’id Fiqh dalam keuangan perbankan syariah

1. Pengertian, Perbedaan Qawa’id Fiqhiyyah dan Qawa’id Ushuliyah, Sejarah Ringkas Qawaid Fiqhiyyah

2. Urgensi Qawaid Fiqhiyyah dalam formulasi hukum ekonomi Islam

3. Qaidah-Qaidah Asasiyah dan cabang-cabangnya

* Al-Umur bi Maqashidiha dan Penerapannya dalam Ekonomi Islam

* Al-Yaqin La Yuzalu bisy-Syak dan penerapnnya dalam ekonomi Islam

* Al-Masyaqqatu tajlibut taysira & Penerapannya dalam Ekonomi Islam

* Adh-Dhararu Yuzalu & Penerapannya dalam Ekonomi Islam,

* Al-’Adah Al-Muhakkamah, & Penerapannya dalam Ekonomi Islam

1. 99 Kaedah Fiqh Ekonomi Keuangan dalam Al-Majallah al-Ahkam al-‘adliyah

▪️Materi XIV : Qawaid Fiqh dalam keuangan perbankan syariah

1. Qawa’id fiqh dharurat pada kasus – kasus industri financial

2. Qawa’id Gharar pada Industri Financial

3. Kaedah-Kaedah Fiqh pada Perbankan dan Keuangan Islam Kontemporer di luar kaedah Majallah Ahkam Adliyah

* Qawa’id Fiqh tentang pengembangan LKS secara gradual

* Qawa’id Fiqh sumber permodalan bank/LKS dari konvensional

* Qawa’id Fiqh tentang akad formal vs maqashid

* Qawa’id Fiqh tentang denda atas keterlambatan cicilan

* Qawa’id Fiqh tentang Qardh

* Qawa’id Fiqh tentang Istishna’

* Qawa’id Fiqh tentang Syirkah

* Qawa’id Fiqh tentang Mudharabah

* Qawa’id Fiqh tentang Rahn

* Qawa’id Fiqh tentang Kafalah dan Hiwalah

* Qawa’id Fiqh tentang Kafalah pada multi jasa

* Qawa’id Fiqh tentang Illat

* Qawa’id Fiqh tentang resiko, biaya dan keuntungan (hasil)

* Qawa’id Fiqh tentang kebebasan berkontrak (Ash-Shulhu Jaiz)

* Qawa’id Fiqh gharar yang sedikit dan yang banyak

* Qawa’id Fiqh tentang Istishab

* Qawa’id Fiqh tentang Hybrid Contract

* Qawa’id Fiqh tentang Penentuan besaran margin

* Qawa’id Fiqh pada kasus-kasus actual keuangan syariah

* Qawa’id Fiqh pada masalah

1.  Kaidah-kaidah Fiqh tentang Ekonomi Makro (Fiskal dan Moneter)

🎙️ PELATIH PROFIL :

Profesor Madya Agustianto Mingka

adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI selama 10 Tahun , Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Ekonomi dan Keuangan Islam Univ. Trisakti, Universitas Dosen Pascasarjana. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll.

 

 BIAYA/INVESTASI:

~ DPS Bank Syariah, Rp. 300.000 / Pertemuan

Rp 2 juta 12 Pertemuan

~ Bankir / Direksi Bank umum syariah, Rp. 350.000 / Pertemuan

Paket Rp 3.000.000 12 Pertemuan

~ BPRS, Rp. 250.000 / Pertemuan

Paket Rp 2.000.000 12 Pertemuan

~ BMT, Rp 200.000 / Pertemuan

Paket Rp 1.500.000 12 Pertemuan

~ Dosen, Rp 175.000 / pertemuan

_Rp 1.200.000 12 x pertemuan_

 FASILITAS:

Modul Training dan E-Sertifikat.

PENDAFTARAN:

0857-8035-0410

0823-7844-4693

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *