Siapa Mau ikut dalam Wadah Assosiasi Masyarakat Properti Syariah Indonesia?
Oleh: * Agustianto Mingka *
Sekjen Assosiasi Masyarakat Properti Syariah Indonesia
AMPROSINDO
Pendahuluan
Peran umat Islam dalam bisnis properti di Indonesia relatif masih kecil dibanding pengembang raksasa dari Tionghoa.
Penguasaan lahan properti dan properti skala besar dan menengah oleh kalangan non ummat. Kawasan bisnis properti baru di Cikarang dan Jabodetabek dan sejenisnya hampir semua dilakukan oleh para konglomerat raksasa.
Sementara pemilik sebenar dari tanah pertanahan tersebut adalah umat Islam.
Dominasi dan monopoli para konglomerat atas bisnis properti tidak boleh terjadi di negara Pancasila yg berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sehubungan dengan itu, para pelaku properti umat Indonesia harus bangkit dan menyatukan kekuatan dari berbagai potensi dan elemen utk pengembangan property yang sesuai dengan syariah.
Sementara itu di sisi lain, jumlah pengembang dari kalangan umat Islam sebenarnya cukup besar mencapai 2500 pengembang (developer) Namun mereka bergerak dan berbisnis masing masing dan relatif kecil.
Di sisi lain, banyak kelemahan yg masih menyelimuti para pengembang, seperti permodalan, akses ke investor dan bank,profesionalisme, keahlian dan ketrampilan serta pemasaran.
Sehubungan dengan itu, para pelaku property syariah harus handal, memiliki keunggulan dan keprofesionalan utk bangkit dan sukses
Sementara itu gerakan ekonomi syariah di sektor keuangan sedang berkembang saat ini asset bank syariah sdh mencaoai 410.Trilunan. Asset lembaga keuangan syariah secara total 1.083 T di luar pasar modal syariah
Kemajuan lembaga perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah harus ditopang oleh pengusaha pengusaha sektor riel khususnya pengembang properti.
Di sisi lain para pengusaha properti juga membutuhkan lahan tanah, permodalan dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme, kontraktor yg bisa membangun properti berkualitas,
Untuk membangun properti syariah secara luas dan massif diperlukan sinergi dan persatuan antar elemen properti syariah, seperti
Pemilik lahan tanah, investor, kontraktor, toko/grosir material, marketer, broker, para ahli dab pengembang itu sendiri.
Untuk itu dibutuhkan wadah organisasi yg menghimpun berbagai elemen Masyarakat Properti yang siap menjalankan bisnis properti secara syariah.
Elemen pelaku property syariah yang dihimpun adalah pengembang, pemasar, pemilik lahan, ahli atau pakar syariah, mitra investor, lembaga perbankan dan keuangan syariah, kontraktor, notaris, pemilik mall dan pusat perbelanjaan, manajemen kawasan properti syariah di seluruh wilayah Indonesia
TUJUAN AMPROSINDO
- Menghimpun Masyarakat Properti Syariah Indonesia (Pengembang, Expert Syariah, Pemilik Lahan, Pemilik Mall dan Pusat Perbelanjaan, Kontraktor, Mitra Investor Syariah, Praktisi Lembaga Perbankan dan Keuangan Syariah, Notaris Syariah, Akuntan Syariah, pengelola Kawasan Properti Syariah) di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Rebublik Indonesia.
- Meningkatkan profesionalisme pengusaha properti dan mendorong terciptanya peningkatan kualitas dan kompetensi Masyarakat Properti Syariah dalam membangun properti syariah dan bisnis properti.
- Meningkatkan kualitas dan mutu dalam penyediaan perumahan, baik rumah tapak dan susun syariah maupun apartemen demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia yang Islami.
- Memberikan solusi pendanaan (pembiayaan) bagi pengembang properti syariah, dan kontraktor dlm menjalankan bisnis properti syariah baik dari lembaga keuangan syariah maupun investor individu
- Berperan aktif dalam pembangunan nasional khusus nya dalam pengembangan perumahan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yaitu terwujudnya masyarakat yang aman, tentram, adil makmur dan sejahtera berdasarkan syariah.
Aktivitas
- Mewujudkan karakter Masyarakat Properti Syariah yang beriman, bertakwa, handal, tangguh, professional, mandiri dan bertanggung jawab.
- Melahirkan Masyarakat Properti Syariah (Pengembang, Expert Syariah, Pemilik Lahan, Pemilik Mall dan Pusat Perbelanjaan, Kontraktor, Mitra Investor Syariah, Notaris Syariah, Akuntan Syariah, Kawasan Properti Syariah).
- Mengupayakan Masyarakat Properti Syariah anggota AMPROSINDO untuk memiliki rasa kepedulian dan tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Indonesia.
- Menigkatkan SDI Pelaku properti syariah melalui program training dan sertifikasi Pelaku Properti Syariah (Pelaku Pengembang, Kontraktor syariah, Perbankan Syariah, Pemilik Lahan Syariah, Mitra Investor Syariah, Notaris Syariah, Akuntan Syariah, Kawasan Properti Syariah).
- Secara terus menerus memobilisasi dan membangun sinergi sesama Masyarakat Properti Syariah yang terdiri dari Pelaku Pengembang, Expert Syariah, Pemilik Lahan, Pemilik Mall dan Pusat Perbelanjaan, Kontraktor, Mitra Investor Syariah, Notaris Syariah, Akuntan Syariah, Kawasan Properti yang memiliki kesamaan visi dan misi Syariah untuk membangun kemitraan usaha berlandaskan syariah.
Fungsi
- AMPROSINDO berfungsi sebagai wadah yang memperjuangkan hak dan kewajiban Masyarakat Properti sebagai warga negara Republik Indonesia.
- AMPROSINDO berfungsi sebagai forum silaturahmi dan penyalur aspirasi Masyarakat Properti Syariah yang terdiri dari elemen Syariah (Pengembang, Expert Syariah, Pemilik Lahan, Pemilik Mall dan Pusat Perbelanjaan, Kontraktor, Mitra Investor Syariah, Notaris Syariah, Akuntan Syariah, Kawasan Properti Syariah) dalam meningkatkan derajad, harkat, martabat dan kesejahteraan Anggota AMPROSINDO.
- AMPROSINDO berfungsi sebagai perekat masyarakat properti syariah di seluruh Indonesia.
- AMPROSINDO sebagai wadah pembinaaan SDI pengembang yang sesuai dengan syariah.
- AMPROSINDO bekerja sebagai wadah perjuangan penyalur aspirasi dan wadah komunikasi sesama Masyarakat Properti Syariah yang selalu menjalin kerja sama dengan organisasi profesi Properti lainnya baik di dalam maupun di luar negeri, serta dengan organisasi kemasyarakatan dan sosial politik, lembaga perwakilan rakyat, dan pemerintah serta dengan terkait yang terkait dengan lainya .