➡️Pelatihan dan Workshop Eksekutif Pembiayaan Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ)
🔗Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
🛄 Waktu Pelaksanaan:
▪️ 🗓️ Hari / Tanggal : Sabtu, 13 Desember 2024
▪️ ⏰ Waktu : 14.00 – 16.00 WIB
▪️ 📲 Tempat : Via Zoom Cloud Meeting
📖DASAR PEMIKIRAN
Bank-Bank syariah harus selalu mengembangkan produk- produknya sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu dinamis dan berkembang.
Bank-bank syariah juga harus menunjukkan keunggulannya dari bank konvensional sesuai dgn jargon beyond banking yang melekat pada perbankan syariah.
Ijarah Maushufah fiz Zimmah adalah akad yang paling penting utk menunjukkan keunggulan-keunggulan itu.
Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) adalah akad yang perlu bahkan harus dipraktekan di lembaga keuangan syariah karena skema dan akad ini memiliki sejumlah keunggulan dibanding Murabahah, Istishna’ dan Musyarakah Mutanaqishah.
Di sisi Nasabah, terutama corporate baik swasta maupun milik negara, tentu lebih memilih IMFZ dibanding murabahah dan MMq. krn terdapat sepuluh keunggulan IMFZ dibanding akad akad lain
Mengingat pentingnya dan unggulnya IMFZ ini maka Iqtishad Consulting akan menggelar Webinar Eksekutif 10 Keunggulan Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) dalam Produk Perbankan & Keuangan Syariah dan solusi atas Kelemahan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 410 angkatan sejak tahun 2010 hingga saat ini.
📚Materi IMFZ :
1. Pengertian IMFZ
2. Pandangan Ulama terkait IMFZ
3. Keunggulan-Keunggulan IMFZ
4. Macam – macam IMFZ
5. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang IMFZ
6. Praktek dan Implementasi IMFZ di Lembaga Keuangan Syariah, all a.IMFZ utk Pembiayaan Investasi b.IMFZ utk pembiayaan Infrastruktur c.IMFZ utk Konsumtif d.IMFZ utk Refinancing
7. Manajemen resiko dalam IMFZ
8. Kelemahan IMFZ dan solusinya
9. Akuntansi IMFZ
10. Pengikatan Jaminan (Fidusia atau APHT)
11. Sistem penetapan Margin proposional dan anuitas
12. Pengakuan Pendapatan dalam IMFZ
13. Depresiasi, penyusutan dan Pajak
14. Pajak Ijarah dan Financial lease
15. Pajak hibah dan solusinya
16. Pelunasan dipercepat (pre payment) dlm IMFZ
17. Denda ta’zir atas keterlambatan pembayaran cicilan
18. Ganti rugi (Ta’widh)
19. Urbun dan Hamisy Jiddiyah (uang muka)
20. Diskon harga
21. Isu bay’ kali bi kali
22. Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi IMFZ.
Bersama Pembicara :
👨🏻💼🎙️Associete Professor Agustianto Mingka
(Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 1000 Angkatan lebih.)
🎙️Moderator :
Dr. (c) Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn
(Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. )
💰 Biaya/Investasi :
– Bank Umum : Rp 400.000/org
– BPRS : Rp 300.000/org
– BMT : Rp 200.000/org
– Dosen : Rp. 150.000/org
⚖️ Fasilitas :
* File Materi
* E-sertifikat
☎️ CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
0857-7835-6793
Putri
ig : iqtishad_consulting & musyarakah_mutanaqishah
Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmail.com
Website :www.iqtishadconsulting.com
📌 Note :
Bagi yang sudah mengirimkan bukti tf akan menjadi prioritas untuk didaftarkan sebagai peserta